Duh, Perokok Cilik Meningkat 2,5 Persen per Tahun

Perokok cilik yang dimaksud adalah mereka yang berusia di bawah 10 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2018, 04:02 WIB
Ilustrasi perokok. Foto: craigsmith.net

Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pusat, Ridwan Mochtar Taha mengatakan jumlah perokok usia di bawah 10 tahun di Indonesia setiap tahun meningkat 2,5 persen.

"Kasus ini memprihatinkan, ada anak umur 6 tahun sudah merokok, dan kelak berpotensi mengalami gangguan kesehatan lainnya dengan rentang waktu panjang," kata Ridwan dalam keterangan di Pekanbaru, Senin, 26 Maret 2018, dilansir Antara.

Menurut dia, program Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) harus terus digaungkan baik oleh IAKMI Provinsi Riau maupun pemda lain. Selain itu, ia mendukung program pemerintah untuk menaikkan pajak rokok dan menerapkan kebijakan rokok tidak boleh dijual eceran.

Ia mengatakan, pemerintah pusat berjuang agar pajak rokok meningkat 113 persen dan menempuh kebijakan bahwa rokok tidak boleh dijual eceran. Cara itu diyakini bisa menekan angka prevalensi perokok sebanyak 1 persen.

Namun, perjuangan tersebut diadang oleh sejumlah kendala terkait impor rokok dari Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat yang masih saja berlangsung dan cukup banyak dikirim ke Indonesia.

"Karena itu, Indonesia juga harus berjuang secara internasional membatasi aktivitas impor rokok tersebut," kata Ridwan.

Selain itu, IAKMI Riau diimbau agar terus berjuang untuk mengimplementasikan gerakan KTR di Riau agar perokok aktif tidak bertambah, begitu pula dengan jumlah perokok pasif. Bila perilaku tidak sehat dibiarkan, para ahli kesehatan memprediksi BPJS Kesehatan akan defisit anggaran hingga Rp 20 triliun dalam lima tahun.

"Karena itu, persoalan ini menjadi tugas penting IAKMI se-Indonesia juga apalagi IAKMI sebuah organisasi profesi bidang kesehatan didirikan berdasarkan Keputusan Kemenkes RI," katanya.

Ketua Umum IAKMI Riau, Nopriadi mengatakan Pengurus Daerah (Pengda) IAKMI Provinsi Riau pada 2018 akan mengoptimalkan gerakan KTR sebab masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 

 


Lawan Merokok dalam Ruangan

Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) lakukan ini untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. (Ilustrasi: upload.wikimedia.org)

Kawasan Tanpa Rokok harus dilakukan terkait kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja, akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa.

"Masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada perokok itu sendiri dan orang lain di sekitarnya yang tidak merokok atau perokok pasif," katanya.

Karena itu, IAKMI berkomitmen untuk menggerakkan masyarakat untuk mengimplementasikan KTR itu, karena KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

"Pada setiap kesempatan IAKMI Riau akan mengumpulkan masyarakat dan dalam kegiatan Car Free Day misalnya, menyosialisasikan bahaya merokok serta penyuluhan gizi balita dan Germas PHBS lainnya dalam memberantas penyakit menular," katanya.

IAKMI Riau akan melibatkan lintas sektor di Provinsi Riau, instansi pemerintah terkait, juga perguruan tinggi bidang kesehatan seperti Stikes Maharatu, Hangtuah, Payung Ngeri, dan lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya