Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menebar senyum usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Setya Novanto keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 16.20 WIB. Dia tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menjawab pertanyaan awak media.
Advertisement
Senyumnya malah makin lebar setelah disinggung soal bantahan Made Oka atas pernyataanya pada sidang Kamis 22 Maret lalu. Saat itu, Setya Novanto menyebut mengetahui adanya aliran dana ke elite PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung dari mantan bos PT Gunung Agung itu.
Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung membantah isi pernyataan Setya Novanto di persidangan yang menyebut adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi di DPR.
Saat persidangan e-KTP pada Kamis 22 Maret lalu, Setya Novanto mengatakan realisasi pemberian uang tersebut diketahuinya dari Made Oka saat berkunjung ke kediamannya, bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar," tutur kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 26 Maret 2018.
Tidak Ada Pertemuan
Menurut Bambang, pertemuan antara Made Oka dan Setya Novanto pun tidak terjadi. Untuk itu, kesaksian yang mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah dieksekusi dan tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tidak benar.
"Tidak ada sama sekali, karena itu kan bulan Oktober tahun 2012. Tidak pernah ke rumahnya Pak Setya Novanto," kata dia.
Bantahan Made Oka termasuk juga soal aliran dana korupsi e-KTP yang disebut Setya Novanto masuk ke kantong kader PDIP Pramono Anung dan Puan Maharani.
"Pernyataan Setnov enggak benar," Bambang menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement