Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI telah mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis.
"Tanggal 22 Maret telah dikirimkan surat pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Advertisement
Anies memberikan waktu hingga Rabu 28 Maret untuk Alexis menghentikan seluruh kegiatan usaha.
"Dalam surat itu, diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan wisata. Apabila besok belum penutupan, maka pemprov akan lakukan penindakan," ujar Anies.
Dia menyatakan, semua usaha Alexis yang terdiri dari hotel, karoke, bar, dan restoran seluruhnya ditutup. Tindakan itu dilakukan Pemprov usai adanya laporan dari media yang menyebut adanya pelanggaran di sana kemudian diinvestigasi tim Pemprov dan terbukti.
"Bermula laporan sebuah majalah kemudian kita tindak lanjut pemeriksaan investigasi, mengumpulkan seluruh informasi, sumber dan sampai pada kesimpulan terjadi pelanggaran Perda," Anies menegaskan.
Surat Penutupan Alexis
Berdasarkan Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018, Satpol PP DKI akan menutup kegiatan usaha Alexis.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah menyebut, penutupan dilakukan pukul 16.00 WIB hari itu.
Sementara, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako mengungkapkan, penutupan sisa anak usaha Hotel Alexis dilakukan usai ditemukannya unsur praktik prostitusi di 4Play atau tempat karaoke di hotel itu.
Advertisement