Jadi Saksi Kasus Garuda, Suami Dian Sastro Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Sama halnya dengan suami Dian Sastro, VP Network Management PT Garuda Indonesia Tbk Teten Wardaya yang juga dipanggil KPK sebagai saksi, tidak hadir.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mar 2018, 20:32 WIB
Dian Sastro dan suaminya Maulana Indraguna Sutowo (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami aktris Dian Sastro itu seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia yang melibatkan tersangka Emirsyah Satar.

"Hingga sore penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Sama halnya dengan suami Dian Sastro, VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Teten Wardaya yang juga dipanggil KPK sebagai saksi, tidak hadir.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perantara

KPK menduga pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya