Gubernur Bengkulu Nonaktif Hadapi Sidang Banding Kasus Suap Hari Ini

Perlawanan hukum Gubernur Bengkulu nonaktif berlanjut. Di pengadilan tingkat pertama, Ridwan Mukti dihukum 8 tahun penjara.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 28 Mar 2018, 05:01 WIB
Jadwal sidang vonis kasus korupsi yang membelit Gubernur Bengkulu dan istrinya belum pasti, tapi warga sudah memenuhi PN Tipikor Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu akan menggelar sidang banding terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari pada Rabu, 28 Maret 2018. Pasutri itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Juni 2018 karena menerima dana suap terkait proyek jalan yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.

Keduanya sudah dijatuhi vonis pidana kurungan selama masing-masing delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bengkulu Kamis, 11 Januari 2018. Mereka juga divonis membayar denda sejumlah Rp 400 juta atau subsider hukuman tambahan selama dua bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Ridwan Mukti juga dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hak politik Ridwan Mukti dicabut selama lima tahun.

Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu Kusnawi Mukhlis mengatakan, persidangan akan digelar di ruang sidang utama atau ruang Wiryono Brodjonegoro yang di Ketua Majelis Hakim Adi Dachrowi bersama hakim anggota Ratna Mintarsih dan hakim ad hoc Sudirman Sitepu.

"Persidangan terbuka untuk umum," ujar Mukhlis di Bengkulu, Selasa, 27 Maret 2018.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terpidana Ridwan Mukti melalui kuasa hukumnya dan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Jaksa Penuntut Umum. Tidak ada pengetatan dalam persidangan ini, baik dari segi pengamanan maupun akses bagi para jurnalis untuk meliput berita.

"Silahkan siapa saja boleh menyaksikan, yang penting mengikuti semua tata tertib sidang," lanjut Mukhlis.

 

 

 

 


Kemungkinan Putusan

Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti bersama istrinya dituntut pidana 10 tahun penjara oleh JPU KPK (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Admiral bersama hakim anggota Nich Namara dan Gabriel Sialaggan pada 11 Januari 2018 itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya dituntut pidana selama 10 tahun penjara pada Kamis 14 Desember 2017.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu Kusnawi Mukhlis, ada tiga kemungkinan putusan yang akan dibacakan di sidang banding, yakni menguatkan putusan PN Tipikor, membatalkan putusan, atau jika majelis hakim berpendapat lain, majelis hakim bisa memutuskan pasal alternatif. Sebab, tuntutan JPU merupakan pasal berlapis dan hakim tinggi berwenang memutuskan dakwaan alternatif.

Dalam proses peradilan tingkat banding ini, majelis hakim hanya menilai fakta-fakta yang dikumpulkan pada persidangan tingkat pertama. Artinya, tidak ada pemeriksaan lanjutan berdasarkan pengajuan terpidana maupun JPU KPK walau majelis hakim berwenang menghadirkan dan memeriksa saksi dan alat bukti lain untuk memperkuat putusan.

"Putusannya masih rahasia sebelum dibacakan di persidangan," kata Mukhlis.


Masih Terbuka Upaya Kasasi

Tim JPU KPK menuntut Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari masing masing pidana 10 tahun penjara (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Putusan atau vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Rabu, 28 Maret 2018, masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para pihak, baik JPU dari KPK maupun Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu Kusnawi Mukhlis, ada tenggat waktu selama satu minggu bagi para pihak untuk bersikap terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Jika tidak ada sikap, berarti semua pihak menerima putusan dan akan menjalankan sebagaimana tertuang dalam amar putusan banding.

Ridwan Mukti saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Malabero Bengkulu. Sedangkan istrinya Lily Martiani Maddari berada di Blok khusus wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya