Cerita Jokowi Urus Restitusi Pajak hingga Setahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik proses yang lambat untuk mengurus pengembalian kelebihan (restitusi) pajak di Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Mar 2018, 21:17 WIB
Presiden Jokowi memberi arahan kepada pimpinan bank umum Indonesia dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). Dalam kesempatan itu, Presiden mengkritik pertumbuhan kredit perbankan Nasional yang di bawah target. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Cileungsi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik proses yang lambat untuk mengurus pengembalian kelebihan (restitusi) pajak di Indonesia. Jokowi pernah mengalami hal ini saat masih menjadi pengusaha.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat di hadapan ribuan pengusaha dan perwakilan perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam acara silaturahmi dan peluncuran perizinan online di bidang kepabeanan dan cukai di PT Samick Indonesia.

Dia mengatakan, dulu saat mengurus restitusi pajak, dibutuhkan waktu hingga satu tahun. Padahal jumlah uang yang didapat dari restitusi tersebut tidak seberapa dibandingkan ruwetnya proses restitusi.

"Saya pernah bercerita ke Pak Dirjen (Pajak). Saat dulu, saya ngurus restitusi hampir setahun, kapok saya enggak ngurus lagi saya, enggak saya urus kalau ada restitusi. Enggak, lebih banyak pusingnya daripada kita dapat uang restitusinya," ujar dia di Cileungsi, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).

Hal tersebut ternyata diamini oleh para pengusaha yang hadir di tempat tersebut. Saat ditanya oleh Jokowi, para pengusaha serentak menyatakan pernah mengalami hal yang sama.

‎"Di sini ada yang ngalamin enggak? Ada? Silakan maju ke depan kalau berani. (Disambut tawa pengusaha). Takut semua sama Dirjen Pajak pasti. Tapi kenyataannya seperti itu, inilah yang harus kita perbaiki, yang harus kita benahi semuanya," kata dia.

 


Selanjutnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menerima pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Kamis (15/3). Presiden didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala OJK Wimboh Santoso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kini proses restitusi pajak sudah tidak sesulit dulu. Bahkan bagi perusahaan yang masuk dalam kategori MITA dan AEO di Direktorat Jenderl Bea Cukai, proses restitusi pajaknya hanya butuh waktu 1 bulan.

"Restitusi pajak di Kemenkeu membuat frustrasi pengusaha. Maka kami berikan fasilitas percepatan restitusi pajak, yaitu pengusaha MITA dan AEO sebagai bentuk sinergi Ditjen Pajak dan Bea Cukai,” ujar Sri.

“Sebelumnya, restitusi pajak eksportir bisa sampai lebih dari setahun. Pak Presiden ketawa karena pernah alami. Sekarang hanya 1 bulan. Jadi ditantang Pak Presiden, kita harus bisa menjawab, karena kalau tidak, kita tidak lulus," tambah dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya