Pemprov DKI Pastikan Seluruh Usaha Alexis Ditutup

Penutupan ini berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menemukan banyak tempat perdagangan manusia hingga prostitusi.

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Mar 2018, 02:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh kegiatan usaha di PT Gran Ancol Hotel yang mengelola hotel dan tempat hiburan Alexis, mulai Rabu ini, resmi ditutup.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (28/3/2018), menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penutupan ini berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menemukan banyak tempat perdagangan manusia hingga prostitusi.

"Kami tidak kirim pasukan tapi kami kirim selembar kertas keputusan. Karena itu kenapa saya tegas," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menutup izin pariwisata spa dan sauna Alexis pada 27 Oktober 2017 lalu. Namun dari evaluasi Pemprov DKI Jakarta kegiatan prostitusi tetap berjalan.

Anies meminta seluruh hotel dan tempat hiburan di Jakarta tidak melakukan kegiatan seperti perdagangan manusia, prostitusi, dan perjudian jika tidak ingin kegiatan usahanya ditutup seperti Alexis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya