Temuan Ombudsman soal Tanah Abang, Ini Respons Mendagri

Pemprov DKI Jakarta direkomendasikan untuk merelokasi PKL dan membuka kembali akses Jalan Jatibaru selambat-lambatnya 60 hari setelah penyerahan LAHP.

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Mar 2018, 02:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pasca penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Jakarta terkait penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jatibaru ke Pemprov DKI Jakarta, Kemendagri dan Polda Metro Jaya memberhentikan sementara proses penyidikan kasus ini hingga 60 hari ke depan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (28/3/2018), dalam laporannya, Ombudsman Jakarta menemukan sedikitnya empat tindakan maladministrasi, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.

Pemprov DKI Jakarta pun direkomendasikan untuk merelokasi PKL dan membuka kembali akses Jalan Jatibaru selambat-lambatnya 60 hari pasca penyerahan LAHP.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga saat ini belum menerima LAHP dari Ombudsman. Mendagri juga akan mengkajinya terlebih dulu karena rekomendasi Ombudsman tidak bersifat mengikat.

"Ada diskresi seorang kepala daerah yang bersinggungan dengan aturan undang-undang yang ada. Jadi rekomendasi Ombudsman tidak serta merta harus dilakukan otomatis," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, menanggapi rekomendasi Ombudsman Jakarta, Polda Metro Jaya menyatakan akan menunda pemeriksaan terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait laporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.

"Saya akan sampaikan kepada teman-teman yang menangani kasus itu. Kita tunggu hasil Ombudsman seperti apa," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

Rekomendasi Ombudsman Jakarta yang meminta Pemprov DKI Jakarta merelokasi lapak PKL dan membuka kembali Jalan Jatibaru ditanggapi beragam oleh para pedagang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya