Pernyataan Setya Novanto soal Aliran Dana ke Puan, JK: Kan Sudah Dibantah

Jusuf Kalla pun menyerahkan sepenuhnya pada kesaksian Setya Novanto tersebut di persidangan.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Mar 2018, 08:03 WIB
Wapres Jusuf Kalla atau JK ditemani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri Rakernas Partai Golkar di Jakarta, Kamis (22/3). JK meminta kader berjuang hadapi Pilkada Serentak 2018 serta Pilpres dan Pileg 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan menanggapi pernyataan Setya Novanto mengenai aliran dana proyek e-KTP ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebesar US$ 500 ribu saat menjadi anggota DPR.

Jusuf Kalla pun menyerahkan sepenuhnya kesaksian Setya Novanto tersebut pada proses persidangan. Lagipula, kata dia, pernyataan Setya Novanto sudah dibantah.

"Kan sudah dibantah oleh Made Oka. Sedangkan Novanto mengatakan yang mengatur, Oka membantah. Jadi soal omongan itu tidak benar," kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa 27 Maret 2018.

Sebelumnya, terdakwa proyek e-KTP Setya Novanto mengatakan di ruang sidang 22 Maret 2018, politikus PDIP Puan dan Pramono menerima uang sebesar US$ 500 ribu dari aliran proyek tersebut. Uang tersebut kata Novanto diberikan melalui kolega Made Oka.

Namun hal tersebut dibantah Puan dan Pramono. Mereka mengatakan pengakuan Novanto di persidangan tidak benar. Dan seharusnya dalam persidangan memberikan kesaksian sesuai dengan fakta.

Tidak hanya Puan dan Pramono yang menepis hal tersebut. Made Oka yang diduga memberikan uang tersebut kepada Puan dan Pramono pun menepis pernyataan Setya Novanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bantahan Made Oka

Made Oka Bantah Setya Novanto soal Aliran Dana E-KTP ke Puan Maharani. (Liputan6.com/Nanda Perdana P)

Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung membantah isi pernyataan Setya Novanto di persidangan yang menyebut adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi di DPR.

"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar," tutur kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 26 Maret 2018.

Menurut Bambang, pertemuan antara Made Oka dan Setya Novanto pun tidak terjadi. Untuk itu, kesaksian yang mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah dieksekusi dan tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tidak benar.

"Tidak ada sama sekali, karena itu kan bulan Oktober tahun 2012. Tidak pernah ke rumahnya Pak Setya Novanto," jelas dia.

Bantahan Made Oka termasuk juga soal aliran dana korupsi e-KTP yang disebut Setya Novanto masuk ke kantong kader PDIP Pramono Anung dan Puan Maharani.

"Pernyataan Setnov enggak benar," Bambang menandaskan.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya