Kasus E-KTP, KPK Duga Setya Novanto Beneficial Owner PT Murakabi

Beberapa bukti mengarah pada fakta Setya Novanto berada di balik PT Murakabi Sejahtera yang menjadi peserta tender e-KTP.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2018, 08:43 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Senin (26/03). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka kasus korupsi e-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri posisi Setya Novanto sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan itu merupakan salah satu peserta tender e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam persidangan jaksa berhasil membuktikan dugaan aliran dana USD 7,3 juta terhadap Novanto. Uang itu disalurkan melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan rekannya Made Oka Masagung.

"Ada bukti-bukti lain yang juga mendukung hal tersebut karena kami bisa simak misalnya terkait dugaan posisi Novanto sebagai beneficial owner dari PT Murakabi Sejahtera," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28 Maret 2018), seperti dilansir Antara.

Novanto menjalani pemeriksaan di KPK terakhir kali, Selasa (28 Maret 2018). Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya dan rekannya sekaligus pengusaha Made Oka Masagung.

Menurut Febri, KPK telah melihat kesesuaian keterangan saksi lain dan bukti-bukti komunikasi yang sudah ditampilkan di persidangan.

 


Peran Irvanto dan Made Oka

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Senin (26/03). Made Oka dan Irvanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Februari 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Irvanto Hendro Pambudi, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera. Ia juga diduga mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga menerima total USD 3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya