Polda Riau Lacak Aset Biro Umrah Joe Pentha Wisata di Luar Negeri

Aset-aset tersebut masih berada di kawasan Asia dan saat ini masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2018, 09:25 WIB
Setelah kasus First Travel terkuak, giliran sejumlah biro perjalanan umrah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan (Liputan6/Abdillah)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan tengah melacak aset-aset M Yusuf Johansyah alias Jo yang berada di luar negeri. Yang bersangkutan merupakan bos sekaligus pemilik biro umrah Joe Pentha Wisata yang gagal memberangkatkan ratusan calon jemaahnya.

"Aset-aset yang dimiliki (Jo) banyak. Bukan hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hadi Purwanto di Pekanbaru, Riau, Rabu (28/3/2018).

Namun, Purwanto belum bersedia menjelaskan jenis aset yang berada di luar negeri itu, termasuk lokasi aset-aset biro umrah itu berada. Dia hanya menjelaskan bahwa aset-aset tersebut masih berada di kawasan Asia dan saat ini masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Belum tahu (jenis aset) bergerak atau tidak bergerak. Nanti kita cek dari penelusuran itu," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, sebelumnya juga mengatakan bahwa laporan dari PPATK nantinya juga digunakan untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang merugikan ratusan calon jemaah umrah itu.

M Yusuf Johansyah alias Jo saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah biro umrah yang ia jalankan gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jemaah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.


Tambal Sulam Biaya

Sejumlah calon jemaah mendatangi rumah pemilik biro penyelenggara umrah PT Assyifa Mandiri Wisata, Ali Zainal Abidin, di Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (7/9). Mereka meminta kejelasan uang yang telah diserahkan sejak 2016. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 dimana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp 23 juta per orang.

Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran. Uang pendaftaran calon jemaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya