Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel. Pengelola Alexis itu kini tak bisa lagi beroperasi.
Alexis diberi waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya. Terkait penutupan itu, polisi belum menerima permohonan bantuan personel.
Advertisement
"Belum ada permintaan pengamanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfrimasi, Rabu (28/3).
Kendati demikian, pihaknya tetap bersiaga untuk melakukan pengamanan. Menurut Argo, polisi tak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Pengamanan juga sebagai langkah antisipasi. "Tetap kita standby," ujar dia.
Cabut Izin Usaha Alexis
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan seluruh operasi di Hotel Alexis. Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha mereka.
Anies mengatakan, pihaknya telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik PT Grand Ancol Paragon. Di mana PT Grand Ancol Paragon menaungi Hotel Alexis.
"Tanggal 22 Maret telah dikirimkan surat pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memberikan waktu hingga Rabu ini untuk Alexis menghentikan seluruh kegiatan usaha.
"Dalam surat itu diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan wisata. Apabila besok belum penutupan maka Pemprov akan lalukan penindakan," tegasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement