Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU Pesantren). Rancangan itu diusulkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB," kata Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
Advertisement
Totok menuturkan, pembahasan dengan pemerintah baru akan dimulai setelah disepakati menjadi RUU usulan DPR. Sebelum dibentuk panja dan pembahasan, draf dari PPP dan PKB akan diintegrasikan terlebih dahulu.
"Definisi diperluas diperdalam dengan pendidikan lain meskipun namanya bukan pesantren, supaya pendidikan keagamaan Islam dan agama lain maju dan landasan karakter bangsa itu saya kira tidak akan membatasi diri, batasan-batasan seperti itu penamaan saja," ungkap Totok.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, salah satu landasan dasar pembuatan RUU Pesantren ini adalah masih adanya ketimpangan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren. Baik dalam hal anggaran maupun kebijakan dalam sistem pendidikan nasional.
RUU yang terdiri dari 8 bab dan 172 pasal ini juga akan mengelaborasi pendidikan keagamaan. Menurut dia, RUU ini perlu segera disahkan menjadi UU demi memperkokoh kembali nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Disadari atau tidak dinamika saat ini terjadi penggerusan nilai-nilai Pancasila sehingga keberadaan pendidikan pesantren menjadi mutlak harus diperhatikan oleh negara untuk mewujudkan cita-cita nasional," sambung Reni.
Menurutnya, RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren atau RUU Pesantren bisa menjadi instrumen penting untuk mewujudkan revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi.
"Fraksi PPP sebagai partai pengusul RUU Lembaga pendidikan keagamaan dan Pesantren terus mendorong pemerintah untuk hadir secara konkrit terhadap peningkatan pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia," kata dia.
Tak Hanya Pendidikan Islam
Di tempat yang sama, Juru Bicara Fraksi PKB Nihayah Wafiroh menegaskan draf usulan RUU dari fraksinya yang terdiri dari 10 bab dan 199 pasal itu tidak hanya mengatur pendidikan keagamaan Islam, tetapi juga empat agama lainnya. Rinciannya, pendidikan keagamaan Kristen 20 pasal, Katolik 20 pasal, Hindu 26 pasal, Buddha 30 pasal, dan Konghucu 13 pasal.
Tambahnya, RUU ini juga akan mengakomodasi pendidikan agama dan pesantren yang belum mendapat perhatian secara proporsional dari kebijakan 20 persen anggaran biaya pendidikan yang diamanatkan UUD.
Menurutnya, anggaran yang didapat untuk pendidikan diniyah dan pesantren hanya 1,8 persen dari APBN yakni Rp875 miliar. Rincian madrasah diniyah takmiliyah sebanyak 76.566, pendidikan Alquran sebanyak 134.860 dan pondok pesantren 28.961.
"Itu yang terdaftar, tapi masih banyak yang belum terdaftar dan masih banyak jutaan santri di pesantren. Tentu jauh daripada cukup untuk bisa mengatakan negara ini berpihak pada pendidikan pesantren," kata Nihayah.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement