Ombudsman Jakarta Baru Dibentuk, Kenapa Bisa Keluarkan LHP Jatibaru?

Penutupan Jalan dimulai sejak Desember 2017. Sementara Ombudsman Jakarta baru resmi dibentuk 10 Maret 2018.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 28 Mar 2018, 10:41 WIB
Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Penataan Tanah Abang oleh Gubernur Anies. (Liputan6.com/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta baru-baru ini mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan terkait malaadministrasi kebijakan Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Penutupan jalan merupakan kebijakan Pemprov DKI dalam rangka penataan Kawasan Tanah Abang.

Penutupan Jalan dimulai sejak Desember 2017. Sementara Ombudsman Jakarta baru resmi dibentuk 10 Maret 2018. Gubernur DKI Anies Baswedan juga sempat mempertanyakan legitimasi laporan pemeriksaan Ombudsman Jakarta. 

Kenapa penutupan Tanah Abang ditangani Ombudsman Jakarta? Pelaksana tugasnya, Dominikus Dalu, memberikan penjelasan.

"Tadinya ditangani Ombudsman Pusat, dilimpahkan ke kami," kata dia melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).

Laporan masyarakat terkait penutupan Jalan Jatibaru masuk ke Ombudsman Republik Indonesia sebelum Ombudsman Jakarta dibentuk. Penanganannya didelegasikan ke Ombudsman Jakarta belakangan.

Sebelumnya, laporan warga terkait layanan publik di DKI Jakarta ditangani Ombudsman Republik Indonesia. Dari 9.000-an laporan, 2.000-an mengeluhkan layanan publik di Jakarta.

Untuk membagi tugas, Ombudsman Perwakilan Jakarta dibentuk. Ombudsman Republik Indonesia akan fokus dengan laporan terkait pemerintah pusat.

"Kami punya pembagian tugas begitu, supaya koordinasinya lebih efektif," pungkas Dominikus.


Anies Pertanyakan Legitimasi

Anies Baswedan (tengah) saat menjabat Mendikbud memberikan keterangan saat mengunjungi kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (4/5). Ombudsman pun mengadukan temuan evaluasi UN SMA/SMK 2016 lalu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.

Anies terancam dibebastugaskan bila mengabaikan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya