Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan resmi mencabut izin usaha PT Grand Ancol Jaya, perusahaan yang menaungi Alexis. Dengan adanya pencabutan izin tersebut, maka Alexis dan seluruh unit usahanya harus tutup total.
Anies tak mau terlalu pusing memikirkan nasib para pekerja Alexis usai penutupan.
Advertisement
"Saya ingin garis bawahi, ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ. Saya ulangi semua yang bekerja di situ tahu bahwa ada pelanggaran," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Anies menyatakan semua pekerja Alexis tahu ada pelanggaran di tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, ia meminta para pekerja tidak diperlakukan seolah korban penutupan.
"Jadi memberikan kesan tidak tahu lalu jadi korban. Ini pelanggaran semua, rame-rame pelanggaran," katanya.
Mantan Mendikbud itu mengingatkan, siapa pun pekerja di suatu tempat yang melakukan pelanggaran, ada risiko yang mau tidak mau mereka tanggung.
"Lain kali kalau mau memikirkan nasib, maka ingat kalau Anda bekerja di suatu tempat yang disitu ada pelanggaran, maka ini soal waktu saja akan ditindak," Anies menandaskan
Tengat waktu 5x24 Jam
Sebelumnya, Anies memberikan waktu hingga Rabu (28/3/2018) untuk Alexis menghentikan seluruh kegiatan usaha.
"Dalam surat itu diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan wisata. Apabila besok belum penutupan maka pemprov akan lalukan penindakan," kata Anies.
Ia menyatakan semua usaha Alexis yang terdiri dari Hotel, karoke, bar dan restoran seluruhnya ditutup.
Advertisement