Alasan Menggelikan Buronan Kasus Korupsi yang Ditangkap Saat Ngopi

Buronan kasus korupsi itu sudah dua tahun kabur dan mengabaikan panggilan baik-baik Kejati Riau. Saat ditangkap, ia membuat pengakuan menggelikan.

oleh M Syukur diperbarui 28 Mar 2018, 13:31 WIB
Wayan Subandi terlibat korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Riau - Hampir dua tahun buron dan beberapa kali dipanggil secara baik-baik, Wayan Subandi akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Dia terlibat korupsi pengadaan pupuk subsidi beranggaran Rp 5,5 miliar lebih di Kabupaten Siak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Subekhan juga menyebut, Wayan ditangkap saat asyik menyeruput kopi bersama kawan-kawannya di sebuah kafe di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Tanpa perlawanan dia dibawa ke Pekanbaru.

"Lagi ngopi dan makan bersama kawan-kawannya," ucap Subekhan, Selasa petang, 27 Maret 2018 petang.

Wayan kepada wartawan membantah dirinya melakukan korupsi. Meski demikian, dia menyadari adanya kekurangan pekerjaan pada pengadaan pupuk subsidi itu.

Dia menyebut sudah berjanji kepada Pemerintah Daerah Siak segera melunasinya. Hanya saja belum terpenuhi karena kasusnya keburu terendus penegak hukum.

"Saya sudah ada niat membayar, memang ada kekurangan, saya ingin menutupinya," kata Wayan dengan tangan terborgol.

Buronan kasus korupsi pun membantah sudah kabur. Dia hanya menyebut berpindah-pindah tempat saja. "Saya tidak kabur, hanya pindah-pindah lokasi saja," ucapnya.

 

 


Ngopi Bersama Teman-Temannya

Wayan Subandi terlibat korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Kasus korupsi Wayan mulai diusut pada 2014. Pada 2015, kasusnya disidangkan di Pengadikan Tipikor Pekanbaru dan dituntut 4,5 tahun penjara. Dia lepas dari jeratan hukum karena majelis hakim menyebut perbuatan Wayan ada tapi tidak masuk pidana, melainkan perdata.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga Direktur PT Buana Sinar Lestari itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Terdakwa lalu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan. Wayan juga wajib membayar uang pengganti Rp 830 juta.

"Kalau tidak dibayar, terpidana ini wajib menjalani hukuman penjara selama 2 tahun," ujar Subekhan. 

Sejak keluarnya vonis MA itu, Wayan diperintahkan menghadap untuk dieksekusi. Beberapa kali dipanggil karena terlibat korupsi pupuk, Wayan tidak datang dan malah kabur dari hukuman.

Pencarian dilakukan hingga keberadaannya terdeteksi di kawasan Casablanca, Jakarta. Kejati kemudian bersama Kejari Pekanbaru bekerjasama dengan Kejagung untuk menangkapnya.

"Dia ini tahu kalau dicari, tahu harus menjalani hukuman, makanya kabur," ujar Subekhan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya