Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Bakal Lebih Besar?

THR akan cair menjelang Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 cair sebelum tahun ajaran baru anak sekolah.‎

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mar 2018, 12:36 WIB
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah merumuskan besaran dan waktu pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para pegawai negeri sipil (PNS).

Lantas, seberapa besar ‎gaji ke-13 dan THR PNS di tahun ini?

Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membahas dan merumuskan gaji ke-13 dan THR tersebut.

Namun, saat ini hal tersebut belum bisa diumumkan. "Sudah kita rumuskan, tapi belum diumumkan," ujar dia di Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Untuk besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima para PNS dipastikan tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Meski tidak menyebut angkanya, Asman menyatakan besaran minimal sama dengan tahun lalu.

"Yang penting tidak lebih jelek dari pada tahun lalu. (Tahun ini lebih besar?)‎ Ya minimum sama-lah," ungkap dia.

Sementara untuk waktu pencairan, Asman menyatakan akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. THR akan dibagikan menjelang Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 cair sebelum tahun ajaran baru anak sekolah.‎

"Ya sesuai dengan kebiasaan sebelumnya. Tahun lalu seperti apa, saya lupa juga. Pokoknya sebelum Lebaran cair," tandas dia.


Pemerintah Pastikan PNS Kembali Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Tunjangan dana tersebut tercatat masuk ke dalam APBN 2018.

"Sama seperti tahun sebelumnya (2017), ada gaji ke-13 dan ada tunjangan THR," ujar dia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Namun, dia menambahkan, tidak ada kenaikan nominal gaji dan tunjangan tambahan untuk para aparatur sipil negara (ASN) pada 2018 ini.

Berbagai tunjangan di luar gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja termasuk ke dalam gaji pokok ke-13. Terkait besaran THR, itu terdiri dari gaji pokok sesuai dengan golongan, pangkat dan ruang.

Sementara itu, untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Asman menyebutkan, KemenPAN-RB akan memutuskannya pada Mei nanti. Tes penerimaan CPNS akan dilaksanakan setelah Pilkada 2018.

"Hasil tesnya nanti akan diumumkan akhir tahun, sama seperti tahun lalu," kata dia.

Terkait berapa jumlah CPNS yang akan masuk seleksi, dia kembali mengulangi pernyataan, bahwa jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah PNS yang akan pensiun tahun ini, yaitu sekitar 220 ribu.

"Pokoknya, tahun ini kita prioritas (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan. Kita hitung dulu (berapa formasi untuk posisi guru pada CPNS 2018), dan akan kita rundingan dengan Kemendikbud," ucap Asman menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya