Liputan6.com, Jambi - Penyidik Subdit Reskrimum Polda Jambi kembali menemukan bukti baru belasan video korban pedofilia yang direkam tersangka Toni alias Angel (28). Ia ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Jambi beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Toni alias Angel, polisi menemukan lagi bukti rekaman video korban dengan pelaku saat berbuat tidak pantas," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hery Manurung saat dikonfirmasi, Senin, 26 Maret 2018, dilansir Antara.
Ia menuturkan polisi menemukan bukti baru berupa 12 rekaman video para korban. Tersangka mengaku sengaja merekam aksinya saat mencabuli korban.
Baca Juga
Advertisement
"Menurut pengakuan tersangka, video yang ia rekam tersebut sengaja dilakukan untuk memuaskan nafsu birahinya saat melakukan pedofil terhadap korbannya," kata Hery.
Penyidik masih mendalami temuan terbaru itu, termasuk kemungkinan rekaman video itu telah disebar oleh tersangka. Sebelumnya, penyidik menemukan 6.520 foto porno dari telepon seluler milik tersangka Toni sebagai barang bukti.
Jumlah korban yang semula diakui sebanyak 80 anak, kini bertambah menjadi 87 anak yang tersebar di sembilan provinsi. Tersangka ditangkap di salah satu hotel di kawasan pasar Kota Jambi saat sedang bersama korban pedofilia dalam kamar pada 9 Maret 2018.
Kasus Luar Biasa
Toni alias Angel (28) ditangkap penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, beberapa waktu lalu. Ia ditangkap setelah kepolisian setempat mendapat laporan dari enam anak lelaki Jambi yang menjadi korban.
Berdasarkan penyelidikan, korbannya mencapai 87 orang yang rata-rata berusia 15-17 tahun yang dipancing menggunakan media sosial. Para korban berlokasi di sembilan kota, yaitu Jambi, Pekanbaru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Polisi selanjutnya memeriksakan kejiwaan tersangka kasus pedofilia itu ke psikolog untuk mengetahui kelainan jiwa mengingat kejahatannya sudah dimulai sejak 2017. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka sering membaca buku-buku porno.
Kasus pelaku pedofilia Toni alias Angel itu merupakan peristiwa yang luar biasa karena jumlah korbannya yang banyak dan tersebar di sejumlah provinsi.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Samsung Android putih, satu unit iPhone 7 hitam, satu unit BlackBerry hitam, satu unit Samsung Android biru dongker dan satu lembar tanda bayar kamar hotel atas nama Toni kamar 202.
Kasusnya kini sedang dikembangkan penyidik Polda Jambi dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement