Jaringan Prostitusi Online di Aceh Terungkap Setelah 2 Tahun Beroperasi

Sembilan pelaku prostitusi yang diamankan dari beberapa tempat tersebut dan kini terancam hukuman cambuk.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Mar 2018, 13:53 WIB

Patroli, Aceh - Polisi Lhokseumawe, Aceh, membongkar jaringan prostitusi yang menggunakan media sosial. Sembilan pelaku prostitusi yang diamankan dari beberapa tempat tersebut dan kini terancam hukuman cambuk.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (28/03/2018), sembilan pelaku prostitusi yang diamankan polisi, adalah empat wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kemudian seorang germo dan empat orang lekaki hidung belang, mereka ditangkap di tempat yang terpisah, yaitu dua lokasi  kawasan perkampungan  warga, di Cunda. Sedangkan satu pasangan ditangkap dalam hotel dikawasan Muara Dua. Berdasarkan penyilidikan polisi, praktik prostitusi ini dilakukan oleh jaringan yang berbeda.

Sementara dari salah satu jaringan, diketahui telah menjalankan praktik ini sejak dua tahun terakhir secara online atau daring dengan menggunakan media sosial, yakni Whatshapp.

Sebagai barang bukti, polisi menyita enam telepon selular, sejumlah uang, alat kontrasepsi dan pakaian dalam. Setelah itu para tersangka akan dikenakan pasal perzinahan dengan ancaman hukum cambuk, serta hal ini sesuai dengan qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya