Menhub Budi: Saya Tidak Tahu Gratifikasi dengan Pemberian ATM

Budi Karya Sumadi mengaku baru tahu kasus dan modus tersebut setelah OTT KPK terhadap Tonny Budiono.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Mar 2018, 14:42 WIB
Menhub, Budi Karya Sumadi usai menjadi saksi pada sidang suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 dengan terdakwa Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya ke Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal modus suap di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui ATM.

Menurut JPU, selama Budi Karya menjabat sebagai Menteri Perhubungan, ada sejumlah pejabat di eselon II yang menerima ATM dari mantan Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Salah satunya adalah mantan Direktur Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono.

"Untuk pemberian ATM, saya tidak pernah tahu. Tapi praktik-praktik (gratifikasi) itu ada. Makanya saya melakukan kegiatan-kegiatan pembersihan di Medan, Surabaya, dan Samarinda. Itu ada dengan cara yang lain dan kita sudah lakukan penertiban," tutur Budi Karya Sumadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Budi Karya mengaku baru tahu kasus dan modus tersebut setelah OTT KPK terhadap Tonny. Dia juga mengaku tidak kenal dengan sosok Adi Putra yang kerap menggunakan nama alias, seperti Yeyen dan Yongki.

"Tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengenal," kata Budi Karya Sumadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dakwaan

Terdakwa suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla TA 2016-2017 Antonius Tonny Budiono saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Sidang mendengar keterangan Menhub, Budi Karya Sumadi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.

Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000.

Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di Bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya