Ini Dia Produk Kosmetik Ilegal Senilai 3 Miliar yang Disita BPOM

Sejumlah merek diantaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen sebanyak 900 koli

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2018, 15:19 WIB
900 koli produk kosmetika ilegal dengan nilai keekoomian senilai 3 miliar disita BPOM RI, Selasa (27/3/2018). (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)

 

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah merek kosmetik ilegal diantaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen sebanyak 900 koli dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah disita Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia di Cengkareng, Selasa malam (27/3). Sebelumnya, dua hari lalu, BPOM juga berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal senilai 5 miliar rupiah di Serang.

BPOM RI sedang menginvestigasi seluruh produk kosmetik ilegal yang disita di Jl. Kayu Besar No. 1 RT. 01 RW. 08 Kel. Tegal Alur, Cengkareng. Dan juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam produk kosmetika tersebut.

“Ini jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar/ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera,’’ tegas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat konferensi pers di kantor BPOM RI, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Penny K. Lukito menjelaskan produk kosmetik illegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI”, ujarnya.


Proses Justitia

900 koli produk kosmetika ilegal dengan nilai keekoomian senilai 3 miliar disita BPOM RI, Selasa (27/3/2018). (Liputan6.com/ Giovani Dio Prasasti)

Terhadap temuan ini, PPNS BPOM RI akan menindaklanjuti dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektualnya. Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan/ atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Terkait maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika”, imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya