BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

BPOM RI mengumumkan hasil penggagalan peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 3 miliar di Tegal Alur, Cengkareng.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 28 Mar 2018, 15:30 WIB
Kosmetik Ilegal BPOM (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan hasil penggagalan peredaran kosmetik ilegal pada Rabu (28//3) senilai Rp 3 miliar di Tegal Alur, Cengkareng.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (28/3), di Jakarta.

Saat ini, BPOM tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap penanggung jawab produk kosmetik ilegal tersebut.

"Ini jelas pelanggaran, yaitu mendistribusikan kesediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar atau ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera," kata Penny. 

Beberapa merek kosmetik yang diamankan BPOM di Cengkareng adalah Barbapapa, Cherveen, Animate Vitamin E, dan Egg White sebanyak 900 koli.

"Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI," ujarnya. 

Penny menjelaskan, kosmetika ilegal tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.  

 

Saksikan juga video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya