Resmi Dibentuk, Ini Tugas Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler

Panja ini direncanakan bertugas hingga Juni 2018, setidaknya sampai program registrasi kartu SIM prabayar rampung.

oleh Andina Librianty diperbarui 28 Mar 2018, 15:42 WIB
Politikus Partai Golkar Meutya Hafid (kanan) saat berbicara dalam diskusi bertajuk "Mau Kemana Golkar?" di Cikini Jakarta, (21/2). Mereka membahas Munaslub adalah jalan keluar untuk menyelesaikan konflik di internal Golkar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI telah resmi membentuk Pantia Kerja (Panja) untuk perlindungan data pelanggan seluler pada Selasa (27/3/2018).

Panja ini direncanakan bertugas hingga Juni 2018, setidaknya sampai program registrasi kartu SIM prabayar rampung.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, Panja akan mendalami berbagai hal yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan operator seluler dalam rapat kerja pada pekan lalu.

Panja bertugas untuk memastikan keamanan data pribadi pelanggan seluler, termasuk tidak ada penyalahgunaan data dalam proses registrasi kartu SIM.

"Panja ini bertugas untuk memastikan keamanan data pribadi pelanggan seluler, karena banyak masyarakat yang mengkhawatirkan keamanan data-data mereka. Hal ini (dengan dibentuknya Panja), diharapkan bisa memberikan keyakinan dan kenyamanan bagi masyarakat," jelas Meutya saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).

Meutya mengungkapkan, Panja perlindungan data pelangan seluler akan mulai beroperasi pada pekan depan. Saat ini, masing-masing fraksi dalam proses mengajukan nama untuk Panja tersebut.

"Kira-kira anggota Panja ini ada 25 sampai 30 orang, tapi ini belum final karena fraksi masih dalam proses memberikan nama-nama yang akan ada di dalam Panja. Minggu depan sudah mulai bisa bekerja," ungkapnya.


Panja Tak Akan Memperpanjang Masa Registrasi

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo saat saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewas TVRI.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo mengatakan, Panja tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar. Pembentukan Panja justru untuk memastikan data pelanggan, aman dan tidak tersebar.

"Registrasi akan tetap dengan timeline mereka. Tujuannya sama, tetapi untuk memastikan output dari registrasi pelanggan, misalnya yang soal notifikasi dan rekonsiliasi data pelanggan," ujar Roy.

Roy juga menyebutkan kehadirkan Panja bisa memberikan jawaban terkait dugaan kebocoran data pelanggan akibat registrasi prabayar.

"Terus terang kami belum puas (dengan rapat kerja Komisi I DPR bersama Menkominfo dan operator telekomunikasi) tapi Pak Menteri bagus sekali, setuju ada Panja supaya lebih maksimal dalam rekonsiliasi data dan memastikan keamanan pelanggan," sambungnya.


Kisruh Program Registrasi Kartu SIM Prabayar

Pemblokiran bertahap kartu SIM prabayar (Foto: Kemkominfo)

Pemerintah saat ini menggelar program registrasi prabayar dengan mewajibkan masyarakat mendaftarkan kartu SIM mereka. Pelanggan seluler harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pendaftaran.

Seiring berjalannya waktu, muncul dugaan kebocoran NIK dan KKS akibat program tersebut. Pemerintah dan operator seluler berulang kali membantah adanya kebocoran. Menkominfo, Rudiantara, beberapa waktu lalu mengatakan NIK dan nomor KK sudah banyak beredar di internet, jauh sebelum program regustrasi kartu SIM ini digelar.

Kisruh program registrasi akhirnya membuat Komisi I DPR RI memanggil Kemenkominfo dan para operator seluler pada Senin (19/3/2018). Setelah melalui pembahasan panjang, ada lima poin hasil kesimpulan yang disampaikan oleh Meutya Hafid, selaku pimpinan rapat.

Poin-poin kesimpulan ini kemudian disepakati oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Rudiantara. Berikut rinciannya:

1. Komisi I mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu SIM prabayar, sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

2. Komisi I meminta Kemkominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara.

3. Komisi I juga mengusulkan pembentukan Panja perlindungan data pelanggan seluler. Panja ini dibentuk melalui rapat internal Komisi I DPR RI.

4. Kemkominfo didesak melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi, untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan NIK dan KK yang digunakan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

5. Komisi I juga mendesak Kemkominfo untuk mengoptimalisasi sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tak memiliki hak.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya