Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian kandungan ikan makarel kaleng yang beredar di Indonesia. Dari 66 merek yang diteliti, 27 positif mengandung parasit cacing.
Dari 27 merek ikan makarel kaleng mengandung parasit cacing, 16 merek impor dan sisanya merek dalam negeri. BPOM sudah melarang produsen merek-merek tersebut mengimpor atau memproduksi untuk sementara.
Advertisement
"Kami sudah meminta untuk melakukan penarikan produk yang berdasarkan pengujian mengandung cacing," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, di Jakarta, Rabu (28/3).
Penny menjelaskan bahwa BPOM sudah menelusuri asal-usul dan bahan baku ikan makarel yang diduga mengandung parasit cacing. Umumnya ikan tersebut diimpor karena tidak ada di perairan Indonesia.
"Yang mengandung cacing, diimpor dari kawasan perairan Tiongkok dan sekitarnya," kata Penny.
Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penny mengatakan, secara alami ikan makarel mengandung parasit cacing. Terkait hal itu, BPOM bakal berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Terutama, karena ikan makarel menjadi inang cacing di waktu tertentu.
"Karena kandungan cacing sudah mati, yang pasti ada efek berbahaya. Tapi, ada efek lain yang dikaitkan dengan alergi pada konsumen," ungkap Penny.
Penny menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini hanya berlangsung sementara.
Advertisement