Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh ZA, mantan perawat National Hospital, Rabu, 28 Maret 2018. Agenda sidang yang dipimpin oleh Cokorda Gede Artana selaku hakim ketua mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. ZA diduga melecehkan pasien di rumah sakit tempatnya bekerja.
Pantauan Suarasurabaya.net, dua saksi yang dihadirkan oleh Muhammad Sholeh, kuasa hukum ZA, merupakan pegawai National Hospital Surabaya, yaitu Diah, Kepala Kamar Operasi, dan Arif, Kepala Manajemen National Hospital.
Setelah kedua saksi disumpah oleh hakim ketua, mereka memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Diah mengaku mengenal ZA sebagai rekannya sesama perawat di National Hospital.
"Saya bekerja di National Hospital sejak tahun 2012. Saya bekerja satu ruangan dengan ZA, sama-sama sebagai perawat. Saya seniornya. Tugas ZA yang saya tahu, dia adalah asisten dokter anestesi, mulai dari menyiapkan obat hingga membantu selesai operasi," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Terkait peristiwa pelecehan pasien yang menimpa ZA, ucap Diah, sebelumnya dia menerima keluhan dari salah satu pasien yang merasa mengalami tindakan asusila oleh satu perawat.
Suami pasien meminta kepada pihak rumah sakit untuk mencari pelakunya. Kemudian pihak pasien membeberkan ciri-ciri perawat yang diduga telah melakukan pelecehan kepadanya. Mendengar ciri-ciri yang disebutkan, Diah memanggil sejumlah rekannya.
"Kami melakukan koordinasi dengan atasan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Setelah kami cari tahu, ternyata ciri-ciri yang sudah disebutkan itu hampir mendekati atau mirip dengan ZA. Lalu kami panggil dia dan mencoba untuk investigasi," Diah mengungkapkan.
Setelah itu, Diah meminta ZA untuk menjelaskan kejadian sebenarnya. Dalam pengakuan ZA kepada Diah, dia melakukan tindakan medis yang sudah sesuai dengan SoP dan tidak melecehkan pasien tersebut. Mendengar penjelasan itu, Diah meminta ZA tetap meminta maaf karena ada pelayanan yang kurang nyaman.
"Dari kronologi yang diceritakan, tidak ada pengakuan yang mengarah adanya tindakan asusila. ZA hanya melepas alat pengukur denyut jantung, yang sudah sesuai SOP. Lalu, kami menyarankan untuk dia meminta maaf kepada pasien tentang pelayanan yang kurang nyaman. Saya imbau untuk tidak berkata apa pun selain itu," dia menegaskan.
Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.
Pasien Berjanji Tak Membawa Kasus ke Polisi
Diah bersama sejumlah rekannya mendampingi ZA ke kamar pasien untuk meminta maaf. Namun, saat di lokasi, kata Diah, pasien langsung menunjuk ZA dan menuduhnya telah berbuat tidak senonoh, seperti pada video yang telah tersebar.
"Di kondisi seperti itu, suaminya juga sempat ngomong kalau ZA tidak mau mengaku akan diproses sama polisi. Lalu ZA ini meminta maaf dan menyebut kata khilaf. Itu yang membuat saya kaget," ungkap Diah.
"Padahal saya sudah bilang, minta maaf karena pelayanan rumah sakit yang kurang, bukan minta maaf untuk mengakuinya. Saya tidak tahu, khilaf yang dimaksud itu bagaimana dan belum sempat bertanya usai kejadian itu. Tapi saya pikir, dengan apa yang sudah dilakukan ZA, sesuai permintaan pasien, masalah ini selesai dan tidak dibawa ke polisi. Selain itu saya baru sadar juga, ternyata pada saat ZA minta maaf dan bilang khilaf, suami pasien merekamnya (video)," dia menambahkan.
Diah mengatakan proses ZA meminta maaf kepada pasien sebenarnya sangat lama, kurang lebih 30 menit. Tidak sesingkat seperti video yang telah tersebar di media sosial.
Sementara itu saksi kedua, Arif selaku Kepala National Hospital mengaku bahwa dirinya sempat menemui ZA, setelah adanya keluhan dari salah satu pasien.
"Waktu kejadian, saya masih rapat di ruang TI. Kemudian, tiba-tiba saya ditelepon oleh Bu Jenny, Kepala Keperawatan, dikasih tahu kalau ada pasien komplain, dan disuruh menanyakan bagaimana kronologinya kepada ZA. Lalu saya bertemu dengannya, dia sama sekali tidak menceritakan tindakan asusila. Sudah saya hanya sebatas di situ saja. Setelah dapat dari keterangan ZA, saya tidak mengikutinya lagi," kata dia.
Sebelumnya, perwakilan dari pihak tergugat, Kompol Aloysius Alwer, Kasubbag Hukum Polrestabes Surabaya, sempat menolak Diah dari National Hospital dijadikan sebagai saksi dalam sidang praperadilan itu.
Aloysius mengatakan bahwa saksi sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun, permintaan itu ditolak dan Diah tetap dipersilakan memberikan kesaksian oleh hakim ketua.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement