Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryarmizard Ryacudu mengungkapkan, penanggulangan gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa, seperti terorisme merupakan tugas TNI.
Menurut dia, tugas TNI dan Polri dalam menjalankan peran untuk menindak aksi terorisme pun harus diperjelas.
Advertisement
"Harus diperjelas, jangan remang-remang. Kalau masalah gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa itu urusan tentara," ucap Ryarmizard di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Mantan Perwira Tinggi TNI Angkat Darat itu pun menuturkan, baik TNI maupun Polri harus mengetahui perbedaan tugasnya masing-masing dalam menyelesaikan kasus terorisme. Ini agar keduanya tidak saling berbenturan.
"Kalau masalah keamanan, ketertiban masyarakat itu polisi kalau hukum ya polisi. Kalau masalah gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa itu urusan Tentara. Yang jelas, TNI harus tahu tugasnya apa. Polisi tugasnya apa," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada Polri yang diamanatkan untuk melakukan proses hukum kepada teroris, agar tetap memperhatikan hak asasi manusia dalam bekerja.
"Jangan sampai, kalau dikasih ke polisi ya, jangan sampai tewas juga yang ditangkap itu, itu melanggar HAM juga, karena polisi itu tidak untuk perang, tapi untuk menegakkan hukum," tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
DPR Sepakati TNI Berantas Terorisme
DPR telah menyepakati TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang tentang Peraturan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme.
Rencananya, pengesahan RUU Anti-terorisme akan dilaksanakan sebelum akhir masa sidang pada April 2018.
Advertisement