Menhan: Berantas Terorisme, Tugas TNI Harus Diperjelas

Menhan mengatakan jangan sampai tugas TNI dan Polri berbenturan dalam memberantas terorisme.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 28 Mar 2018, 19:43 WIB
Menhan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (29/1). Rapat membahas evaluasi kinerja 2017, program kerja 2018, serta realisasi anggaran Kemhan dan TNI 2017. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryarmizard Ryacudu mengungkapkan, penanggulangan gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa, seperti terorisme merupakan tugas TNI.

Menurut dia, tugas TNI dan Polri dalam menjalankan peran untuk menindak aksi terorisme pun harus diperjelas.

"Harus diperjelas, jangan remang-remang. Kalau masalah gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa itu urusan tentara," ucap Ryarmizard di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Mantan Perwira Tinggi TNI Angkat Darat itu pun menuturkan, baik TNI maupun Polri harus mengetahui perbedaan tugasnya masing-masing dalam menyelesaikan kasus terorisme. Ini agar keduanya tidak saling berbenturan.

"Kalau masalah keamanan, ketertiban masyarakat itu polisi kalau hukum ya polisi. Kalau masalah gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa itu urusan Tentara. Yang jelas, TNI harus tahu tugasnya apa. Polisi tugasnya apa," tuturnya.

Dia juga mengimbau kepada Polri yang diamanatkan untuk melakukan proses hukum kepada teroris, agar tetap memperhatikan hak asasi manusia dalam bekerja.

"Jangan sampai, kalau dikasih ke polisi ya, jangan sampai tewas juga yang ditangkap itu, itu melanggar HAM juga, karena polisi itu tidak untuk perang, tapi untuk menegakkan hukum," tegasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


DPR Sepakati TNI Berantas Terorisme

Suasana rapat kerja Menhan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (29/1). Rapat membahas evaluasi kinerja 2017, program kerja 2018 serta realisasi anggaran 2017 Kemhan dan TNI. (Liputan6.com/JohanTallo)

DPR telah menyepakati TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang tentang Peraturan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme.

Rencananya, pengesahan RUU Anti-terorisme akan dilaksanakan sebelum akhir masa sidang pada April 2018.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya