Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menemukan empat malaadministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengubah kebijakannya dalam menata pedagang kaki lima di area itu.
Pemprov DKI diberikan waktu 30 hari untuk mengevaluasi dan maksimal 60 hari untuk segera merealisasikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana angkat bicara soal laporan Ombudsman Jakarta terkait penataan Tanah Abang. Menurut dia, Anies Baswedan tidak perlu menindaklanjuti laporan Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi penataan Tanah Abang.
"Ngapain dia ribut soal rakyat kecil, enggak perlu menindaklanjuti," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Politikus PPP itu mengingatkan agar Ombudsman tidak berpolitik. Ia heran dengan alasan Ombudsman memperhatikan penutupan Jalan Jatibaru Raya, tapi abai dengan penutupan jalan yang lain.
"Dia tidak pernah mengawasi reklamasi yang tidak ada perda. Tidak pernah protes yang namenye depan Mabes ditutup, Kedutaan Amerika ditutup, Istana. Kalau dia berani, dia jago. Hak jalan kita ditutup," kata Lulung.
Namun, dia mengakui penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk PKL berjualan telah melanggar perda tentang ketertiban umum. Walaupun, dia mengingatkan ada alasan khusus terkait penutupan jalan itu, sehingga boleh saja ditutup.
"Sebenarnya perda tentang ketertiban umum tidak boleh berjualan di situ. Tapi kenapa mereka masih ada? Karena mereka tidak ditata. Anies Baswedan datang hari ini buatlah konsep penataan. Penataan itu harus bersabar," imbuh Lulung.
Dia berjanji bersama Pemprov memindahkan PKL di jalan itu ke tempat lebih layak.
"Tunggu sebentar, saya akan sulap besok. PKL akan saya pindahkan bersama-sama Gubernur dan PD Pasar Jaya dan pengembang di sana. Ke mana? Doain insyaallah sebelum Asian Games," ujar Lulung.
Terancam Dibebastugaskan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Hal ini terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3/2018).
Plt Ketua Ombudsman DKI Dominikus Dalu menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.
Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut.
"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Hal itu tertuang dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.
Ombudsman perwakilan DKI menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang.
Ombudsman RI menepis bahwa Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terhadap konsep penataan Tanah Abang yang diberikan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan adalah manuver politik.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya fokus terhadap pengawasan pelayanan publik, termasuk kebijakan soal penutupan jalan Jati Baru, Tanah Abang, yang berpolemik di masyarakat.
"Saya kira jauh dari anggapan bahwa kami berpolitik. Kami melihat lebih pada sejauh mana publik disusahkan oleh kebijakan pemerintah. Dan kebijakan dalam undang-undang dapat diawasi oleh Ombudsman," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Advertisement