Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggrebek rumah di Gang 26 di Pademangan, Jakarta Utara. Dengan menggandeng anggota Ditreskrimsus Polda Metro, BPOM menggerebek rumah lantai tiga yang diduga dijadikan pabrik kosmetik tanpa izin edar.
Penggrebekan berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Dari informasi dihimpun, terduga pemilik dan pekerja tidak ada di tempat. Namun sejumlah bahan kimia seperti Asam Stearic, mesin pencampur, pencetak, hingga kemasan kosmetik ditemukan di lokasi.
Advertisement
"Kosmetik kita temukan di sini ada sabun kecantikan,seperti sabun pemutih dan sabun temulawak," kata Kepala BPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma di lokasi, Rabu (28/3/2018).
Sukriadi melanjutkan, dari temuan di lokasi, proses produksi dilakukan di lantai dua. Untuk lantai satu biasanya produk yang akan diedarkan sudah dalam kemasan. Sementara di lantai tiga dijadikan sebagai penyimpanan alat cetak.
"Taksiran sementara pabrik ini beromset ratusan juta. Ini dilihat dari banyaknya jenis produk yang diproduksi," ujar dia.
Kejar Pemilik
Sukriadi menuturkan, pemilik saat ini tengah dalam pengajaran. Menurut dia, pemilik bisa dijelaskan dengan Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
"Tentu kalau kita dalam pengujian ada barang yang berbahaya melanggar pasal 196 yang hukumannya 10 tahun penjara plus denda 1 milyar. Atau tanpa ijin edar ini sebenarnya melanggar pasal 197 uu kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," beber dia.
Advertisement