BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Tak Berizin di Pademangan 

BPOM menggerebek rumah lantai tiga yang diduga dijadikan pabrik kosmetik tanpa izin edar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Mar 2018, 22:05 WIB
BPOM gerebek pabrik kosmetik tak berizin di Pademangan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggrebek rumah di Gang 26 di Pademangan, Jakarta Utara. Dengan menggandeng anggota Ditreskrimsus Polda Metro, BPOM menggerebek rumah lantai tiga yang diduga dijadikan pabrik kosmetik tanpa izin edar.

Penggrebekan berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Dari informasi dihimpun, terduga pemilik dan pekerja tidak ada di tempat. Namun sejumlah bahan kimia seperti Asam Stearic, mesin pencampur, pencetak, hingga kemasan kosmetik ditemukan di lokasi.

"Kosmetik kita temukan di sini ada sabun kecantikan,seperti sabun pemutih dan sabun temulawak," kata Kepala BPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma di lokasi, Rabu (28/3/2018).

Sukriadi melanjutkan, dari temuan di lokasi, proses produksi dilakukan di lantai dua. Untuk lantai satu biasanya produk yang akan diedarkan sudah dalam kemasan. Sementara di lantai tiga dijadikan sebagai penyimpanan alat cetak.

"Taksiran sementara pabrik ini beromset ratusan juta. Ini dilihat dari banyaknya jenis produk yang diproduksi," ujar dia.


Kejar Pemilik

Produk kosmetik palsu terlihat sebelum dimusnahkan di Phnom Penh, Kamboja (3/10). Pada bulan Mei, pihak berwenang Kamboja menyita 68 ton produk kosmetik palsu yang dibuat di negara-negara seperti Jepang dan Korsel. (AFP Photo/Tang Chhin Sothy)

Sukriadi menuturkan, pemilik saat ini tengah dalam pengajaran. Menurut dia, pemilik bisa dijelaskan dengan Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.

"Tentu kalau kita dalam pengujian ada barang yang berbahaya melanggar pasal 196 yang hukumannya 10 tahun penjara plus denda 1 milyar. Atau tanpa ijin edar ini sebenarnya melanggar pasal 197 uu kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," beber dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya