Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 12 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam.
Hakim menyatakan, Nur Alam secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Majelis hakim juga menjatuhi pidana terhadap Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 1 tahun.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujarnya.
Dalam vonis tersebut, hal yang memberatkan perbuatan Nur Alam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, yang meringankan Nur Alam bersikap ringan, sopan, belum pernah dihukum, masih ada tanggungan keluarga, dan mendapat penghargaan waktu saat menjabat menjadi Guberur Sultra.
Vonis majelis hakim kali ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Diketahui, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta benda miliknya. Jika total kekayaan tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun.
Sebab, dari penerbitan IUP tersebut negara dirugikan Rp 4,3 triliun dari hasil pengerjaan penambangan. Menurut ahli, dari pengerjaan penambangan di lokasi Pulau Kabaena menyebabkan kerusakan parah dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk memulihkannya. Terlebih lagi, IUP yang dikeluarkan oleh Nur Alam telah menyalahi pasal 38 ayat 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 37 huruf b pasal 39 ayat 1 Pasal 51 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Nur Alam juga mencakup atas tindak pidana penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40,2 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut kemudian diperuntukan sebagai polis asuransi.
Ia divonis telah melanggar Pasal 3 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi atau Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement