Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) jelang mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara dan denda satu miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam jelang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dihukum 12 tahun penjara dan denda satu miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam berbincang dengan penasehat hukumnya jelang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dihukum 12 tahun penjara dan denda satu miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dihukum 12 tahun penjara dan denda satu miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dikawal keluar ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dihukum 12 tahun penjara dan denda satu miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam keluar ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dihukum 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dipeluk koleganya saat keluar ruang sidang usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3). Nur Alam dihukum 12 tahun penjara dan denda satu miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)