Liputan6.com, Jakarta - Sejak pengumuman penutupan operasional oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu 28 Maret pagi, tempat hiburan Alexis benar-benar bak gedung tak berpenghuni.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (29/3/2018), beginilah kondisi terkini tempat hiburan malam Alexis di Jalan R.E Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Gemerlap lampu yang selalu menghiasi gedung ini tak lagi terlihat.
Advertisement
Kemewahan yang selama ini tergambar dari luar gedung benar-benar berubah 180 derajat. Gedung Alexis dibiarkan gelap gulita seperti tak berpenghuni. Papan nama yang sebelumnya tertulis 4Play telah ditutup dengan kain.
Pemandangan di gedung Alexis benar-benar kontras jika dibandingkan gedung di sekitarnya yang masih dialiri listrik. Hanya cahaya lampu dari lobi yang terpantau dari luar gedung Alexis. Sejumlah petugas keamanan yang sedang berjaga bahkan harus menggunakan senter ketika berpatroli.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu siang, kembali menegaskan bahwa ini merupakan hari terakhir penutupan tempat hiburan Alexis. Anies juga menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membicarakan soal pengajuan izin usaha kembali.
"Sekarang tutup dulu. Tidak ada ketentuan apa pun dari kita soal pengajuan izin. Kita tidak menginginkan praktik ini berjalan terus," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup empat usaha Hotel Alexis yang masih beroperasi seperti karaoke, live music, bar, dan restoran. Penertiban itu dilakukan berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam Pergub Pasal 54 sampai 56 menjelaskan bahwa tempat hiburan yang terindikasi melanggar dan dilaporkan dapat ditindak.