Fokus, Jakarta - Tempat hiburan malam Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara benar-benar bagaikan gedung tak berpenghuni. Gemerlap lampu yang selalu menghiasai gedung ini tak lagi terlihat. Keangkuhan dan kemewahan yang selama ini tergambar dari luar gedung benar-benar berubah.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (28/3/2018), Gedung Alexis dibiarkan gelap gulita. Papan nama yang sebelumnya tertulis 4Play juga telah ditutup dengan kain. Rabu pagi, pihak Alexis menyampaikan permintaan maaf dan menutup operasional dalam pengumuman yang mereka sampaikan pada sebuah spanduk.
Advertisement
Langkah ini diambil manajemen setelah mendapat instruksi atau imbauan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional. Jika imbauan tersebut tak diindahkan, Pemprov akan menempuh tidak tegas berupa penutupan paksa.
"Sekarang tutup dulu, yang penting tutup. Kita tidak ada ketentuan apa pun dari kita soal pengajuan soal izin dan lain-lainnya. Dan kita tidak menginginkan praktek seperti ini berjalan terus," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI Jakarta menutup empat unit usaha Hotel Alexis yang masih beroperasi seperti karaoke, live music, bar dan restoran. Penertiban itu dilakukan berdasarkan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, Dalam pergub tersebut tempat hiburan yang terindikasi melanggar dapat ditindak.