Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU). Lembaga penyelenggara pemilu itu kini tengah didesak mengubah PKPU untuk mengatur calon kepala daerah (cakada) yang terjerat kasus hukum.
Hanya saja, KPU meminta pemerintah terlebih dulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu. Menurut Komisioner KPU, Viryan, Perppu yang nantinya menjadi dasar revisi PKPU.
Advertisement
"Kami kan selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada Perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kita," ucap Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.
Ia menyerahkan pertimbangan perlu atau tidaknya penerbitan Perppu kepada pemerintah.
"Ya kita menyerahkan kepada pemerintah. Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Viryan memastikan, terbitnya Perppu tak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata. Sebab, Perppu hanya perlu mengatur sebagian aspek.
"Kan ini hanya terkait dengan pergantian calon. Tidak ada, paling temen-temen di daerah ada kegiatan pemeriksaan kesehatan. Seperti itu saja. Tidak ada prinsip yang menghambat kalau Perppu itu keluar," kata Viryan.
Pemerintah Minta Revisi PKPU
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah yang tersangka, cukup diatur dalam PKPU. Namun Viryan menegaskan, revisi PKPU justru akan sangat riskan.
"Ya, norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? itu akan sangat riskan," tegas Viryan.
Advertisement