Bos ADA Tour Juga Tersangka, Lyra Virna Malah Kasihan

Lyra Virna paham bahwa seseorang tidak akan mudah dalam menghadapi proses hukum.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 29 Mar 2018, 09:20 WIB
Lyra Virna (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana perjalanan haji artis Lyra Virna. Lasty Annisa dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dari laporan Lyra pada 8 Juni 2017.

Mengenai statusnya sebagai tersangka, Selasa (27/3/2018) polisi bahkan telah menjemput paksa Lasty Annisa untuk menjalani pemeriksaan. Lantas apa tanggapan Lyra Virna mengenai penetapan tersangka dan penangkapan Lasty Annisa?

"Enggak ada perasaan apa-apa sih, ya memang sudah mengikuti saja proses hukumnya gimana. Dengar dia mau ditangkap, soal perasaan apa ya? Bismillah saja," ujar Lyra Virna di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

Lyra Virna bahkan merasa iba dengan status tersangka yang menjerat Lasty Annisa. Ia mengerti betul bahwa menghadapi proses hukum bukan sesuatu yang ringan untuk dilewati.


Kasihan

Lyra Virna dan kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Jadi sempat terbersit juga kasihan karena dia perempuan. Kalau dari aku sih tetap enggak pengin mendoakan yang jeleklah. Karena niat buruk buat orang lain, akan berbalik jadi buruk buat kita. Jadi tetap dari awal aku enggak pernah punya niat buruk buat Lasty," jelasnya.


Wajib Lapor

Artis Lyra Virna didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan untuk tidak menahan Lasty Annisa. Dia hanya diharuskan untuk menjalani wajib lapor dengan waktu yang telah ditentukan.

"Patut diduga dia tahanan luar karena wajib lapor," kata pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya