Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana perjalanan haji artis Lyra Virna. Lasty Annisa dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dari laporan Lyra pada 8 Juni 2017.
Mengenai statusnya sebagai tersangka, Selasa (27/3/2018) polisi bahkan telah menjemput paksa Lasty Annisa untuk menjalani pemeriksaan. Lantas apa tanggapan Lyra Virna mengenai penetapan tersangka dan penangkapan Lasty Annisa?
Baca Juga
Advertisement
"Enggak ada perasaan apa-apa sih, ya memang sudah mengikuti saja proses hukumnya gimana. Dengar dia mau ditangkap, soal perasaan apa ya? Bismillah saja," ujar Lyra Virna di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Lyra Virna bahkan merasa iba dengan status tersangka yang menjerat Lasty Annisa. Ia mengerti betul bahwa menghadapi proses hukum bukan sesuatu yang ringan untuk dilewati.
Kasihan
"Jadi sempat terbersit juga kasihan karena dia perempuan. Kalau dari aku sih tetap enggak pengin mendoakan yang jeleklah. Karena niat buruk buat orang lain, akan berbalik jadi buruk buat kita. Jadi tetap dari awal aku enggak pernah punya niat buruk buat Lasty," jelasnya.
Advertisement
Wajib Lapor
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan untuk tidak menahan Lasty Annisa. Dia hanya diharuskan untuk menjalani wajib lapor dengan waktu yang telah ditentukan.
"Patut diduga dia tahanan luar karena wajib lapor," kata pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution.