PPATK Selidiki Sumber Dana Situs Penyebar Hoax

PPATK menilai situs penebar hoax dapat mengganggu keamanan negara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mar 2018, 09:30 WIB
PPATK (Foto:Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, sedang menyelidiki terkait sumber dana dari situs atau website penyebar hoax yang kini ramai bertebaran di dunia maya.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan, PPATK memiliki tanggung jawab untuk meneliti transaksi keuangan yang terindikasi sebagai pelanggaran pidana. Situs penebar isu hoax itu dinilai dapat mengganggu keamanan negara.

"Sejauh ini kami masih terus koordinasi dengan aparatur hukum, penyelidikan pun masih terus berlangsung. Kami tidak bisa mendahului kasus, harus lihat dulu karena bekerja berdasarkan fakta-fakta," ujar dia di Highland Park Resort, Bogor, Selasa (28/3/2018).

Ia mengatakan, pihaknya sedang mengkaji apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana seperti pendanaan ilegal. Pengungkapan perkara hoax ini, dia menyebutkan, bukan hal yang terlalu sulit. Dian menegaskan, PPATK bisa menyelesaikannya dalam waktu singkat.

"Ini bukan persoalan yang terlalu complicated. Jadi ada atau tidaknya terkait masalah pendanaan dan lain-lain, pasti sudah bisa kami tangani dengan cepat, dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Dian.

 

 


PPATK Akan Batasi Transaksi Tunai Maksimal Rp 100 Juta

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membuat batasan nominal transaksi tunai atau pembayaran langsung dengan uang kartal, yakni Rp 100 juta.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembatasan angka transaksi tunai dilakukan agar mereka bisa lebih mudah dalam melacak transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018.

"Tentu dengan adanya pembatasan transaksi tunai, dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)," tuturnya di Highland Park Resort, Bogor, Rabu 28 Maret 2018.

Dengan adanya batasan jumlah transaksi Rp 100 juta, ia menyatakan, itu akan mempermudah PPATK memvonis adanya pelanggaran pidana dalam melakukan transaksi tunai.

Dari sisi regulasi, dia menyampaikan, saat ini sedang disusun rancangan undang-undang (RUU) soal pembatasan transaksi tunai ini. "Sebetulnya itu masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional) kita. Itu sudah selesai dan akan disampaikan kepada DPR," ujar Kiagus.

Dia berharap, RUU tersebut dapat selesai secepatnya. Ditargetkan, pada akhir 2018 ini kebijakan tersebut sudah bisa keluar.

"Kita berdoa (RUU pembatasan dana transaksi tunai) tahun ini selesai. Tentu dengan dukungan untuk memberikan semangat terhadap pihak terkait agar menyelesaikan itu," tandasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya