Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan meninjau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta Pusat. Pasalnya, masa penyampaian SPT Pajak Tahun 2017 untuk WP Orang Pribadi akan berakhir pada Sabtu, 31 Maret 2018.
Robert tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang mengenakan kemeja batik dan didampingi oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Hestu Yoga Saksama, serta Kepala KPP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama.
Baca Juga
Advertisement
Tiba di KPP Wajib Pajak Besar, Robert langsung mengecek tempat pelaporan SPT pajak di lantai 2 gedung tersebut. Selain itu, Robert juga mengecek kantor penerimaan laporan pasca tax amnesty di lantai 4.
Selain ke KPP Wajib Pajak Besar, Robert juga rencananya akan melakukan pengecekan pelaporan SPT di KPP Menteng Dua dan Madya pada Sabtu ini. Pada hari tersebut, merupakan batas akhir pelaporan SPT pajak WP Orang Pribadi.
Sudah 8,7 Juta Orang Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa masyarakat semakin taat dalam membayar pajak. Terbukti, jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjabarkan, WP pribadi yang melaporkan SPT Tahunan sampai dengan tiga hari menjelang batas waktu terakhir naik 13 persen jika dibandingkan dengan 2017 lalu.
"Per tadi pagi sudah 8,7 juta SPT yang masuk ke Kantor Pajak, meningkat 13 persen dari SPT tahun lalu," kata Robert di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Robert menjelaskan, hal tersebut harus diapresiasi karena menunjukan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT meningkat.
Ia berharap tahun ini jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan sampai 80 persen. "Ya 80 persen seluruh SPT untuk perorangan dan pph badan," kata Robert.
Kemudian, upaya pencapain tersebut kata Robert menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan SPT. Dia mejelaskan cara untuk melaporkan SPT cukup mudah.
"kita lihat di KPP-KPP sekarang antrian itu enggak setinggi tahun lalu. Mereka datang biasanya untuk bertanya tapi kan lewat internet juga sudah cukup dan lebih mudah menyampaikan SPT," kata Robert.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement