Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenekeu) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, seperti wirausaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak. Namun seperti apa kriterianya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama besaran penghasilannya berada di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka WP tersebut harus melaporkan SPT pajak.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau penghasilan selama satu tahun di atas PTKP, ya tetap harus lapor. Kalau dia punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dia WP, tetap wajib lapor SPT," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Sedangkan jika penghasilan yang diterima di bawah PTKP, maka tidak wajib untuk melaporkan SPT pajak. Namun demikian, pihak yang bersangkutan harus meminta agar NPWP-nya dinonefektifkan (NE) agar tidak ada kewajiban untuk melapor.
"Kalau dia penghasilan di bawah PTKP, ya dia minta dinonefektifkan. Begitu dinonefektifkan baru tahun berikutnya enggak wajib lapor. Tapi sepanjang NPWP masih valid, wajib lapor," kata Hestu Yoga.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan batas PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.
Kewajiban melaporkan SPT pajak tahunan bagi mereka yang berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun atau di bawah itu akan berhenti jika status NE sudah disetujui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Mesti NE kan dulu NPWP-nya dari KPP. Setelah status NE-nya disetujui KPP baru tidak wajib lapor SPT untuk tahun berikutnya," Hestu Yoga menjelaskan.
Akan tetapi, sepanjang status belum dinonefektifkan, maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
"Sepanjang belum di-NE-kan, tetap wajib lapor SPT tahunan. Logikanya, bagaimana KPP tahu kalau penghasilannya di bawah PTKP, kalau dia tidak lapor SPT pajak tahunan," terangnya.
9,2 Juta WP Lapor SPT
Tiga hari jelang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencapai 9,2 juta SPT. Angka itu 63,8 persen dari target pelaporan SPT tahun ini sebesar 14,4 juta SPT.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh sekitar 12 persen dibanding pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu.
"So far sampai dengan tadi sudah masuk SPT 9,2 juta per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12 persen dari penerimaan tahun lalu," ujar dia di KKP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Meski baru 63 persen, Robert mengaku tetap optimistis jika hingga batas akhir pelaporan SPT baik PPh orang pribadi pada 31 Maret maupun PPh badan pada akhir April 2018 akan mencapai 14,4 juta SPT atau 80 persen dari jumlah SPT keseluruhan yang sebesar 18 juta SPT.
"Ini minggu terakhir untuk SPT PPh orang pribadi sebenarnya, targetkan kami mencapai 80 persen untuk untuk orang dan wajib pajak badan itu sampai April. Kita lihat mudah-mudahan (tercapai)," kata dia.
Optimisme tersebut, kata dia, terlihat dari kesadaran para wajib pajak untuk melapor SPT semakin meningkat untuk wajib pajak orang pribadi. DJP pun masih menunggu hingga 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT-nya.
"Kami cukup happy melihat kesadaran masyarakat menyampaikan SPT, semakin meningkat. Saya mengimbau masih ada waktu hari ini, Sabtu. Dan besok memang libur, tetapi menyampaikan dari e-filing bisa," ujar dia.
Advertisement