Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan mengimbau warga setempat untuk mengecek daftar pemilih sementara atau DPS yang sudah ditempel di masing-masing kantor kelurahan. Para warga diminta untuk memeriksa apakah mereka sudah masuk DPS atau belum.
Ketua KPU Kota Palembang Syarifudin mengatakan, DPS sudah diumumkan ke masyarakat dan ditempel di masing-masing kantor kelurahan dan tempat-tempat umum yang strategis sejak 24 Maret lalu.
Advertisement
"DPS Pilkada itu diumumkan untuk meminta tanggapan dari pemilih dengan tujuan memastikan apakah nama pemilih sudah masuk dalam DPS atau belum," ujar Syarifudin seperti dilansir Antara, Kamis (29/3/2018).
Ia menyatakan, proses untuk meminta tanggapan dari masyarakat terkait dengan DPS tersebut akan berlangsung hingga 2 April 2018 mendatang. Oleh karena itu, Syarifudin meminta masyarakat yang memiliki hak pilih harus proaktif untuk mengecek dan mencermati DPS di daerahnya masing-masing.
"Selanjutnya, masyarakat memberikan tanggapan apakah namanya sudah masuk DPS atau belum. Bagi mereka yang namanya belum tercantum di DPS dan memiliki hak pilih, bisa memberikan tanggapan kepada PPS setempat," ucapnya.
Syarifudin menuturkan, tahapan selanjutnya setelah pengumuman DPS, KPU Kota Palembang akan melakukan perbaikan yang dijadwalkan pada 2 sampai 7 April 2018.
"Setelah perbaikan data itu menjadi DPS hasil perbaikan yang nantinya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap," tegas Syarifudin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jumlah DPS
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) sudah mengumumkan jumlah daftar pemilih sementara atau DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur setempat kepada masyarakat.
"Kami sudah mengumumkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada 24 Maret 2018," ujar Komisioner KPU Sumsel Heny Susantih.
Dia menjelaskan, rentang waktu DPS yang ditetapkan sebanyak 5.713.765 orang pemilih itu langsung diumumkan kepada masyarakat pada 24 Maret sampai 2 April 2018 untuk meminta tanggapan. DPS itu seharusnya sudah ditempel di desa dan kelurahan sehingga masyarakat bisa melihat pengumuman tersebut.
"Kami juga minta KPU kabupaten dan kota di Sumsel untuk mensosialisasikan DPS tersebut kepada masyarakat," jelas Heny.
Advertisement