KPU: Akan Masuk Aturan, Mantan Napi Kasus Korupsi Dilarang Nyaleg

Rencana aturan KPU itu bertujuan, agar ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 29 Mar 2018, 16:06 WIB
Anggota Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan saat menjadi pembincara dalam diskusi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (3/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU), akan ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan. Iya pertama kali," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Hasyim menjelaskan mengapa mantan narapidana korupsi tidak layak diberi kesempatan menduduki jabatan wakil rakyat. Menurut dia, seorang yang telah diberi amanah dan melakukan korupsi, pasti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Orang yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka berkhianat dengan jabatan yang diberikan.

"Koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang, orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya. Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak layak menduduki jabatan publik lagi, tidak layak menduduik jabatan kenegaraan lagi, itu akan kita atur," ucap Hasyim.

Rencana aturan KPU itu bertujuan agar ke depannya, masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.

Partai pun, turut memiliki andil dalam melahirkan calon-calon wakil rakyat yang berintegritas. Karenanya, dalam proses rekrutmen parpol diharapkan dapat lebih selektif.

"Yes, partai harus selektif. Kalau ada penolakan ini, berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," kata Hasyim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wajib Serahkan LHKPN

Komisioner KPU, Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Gedung KPU Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, rencananya di dalam PKPU juga, calon legislatif wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Caleg di semua tingkatan, semuanya harus menyerahkan LHKPN, nanti mereka menyerahkan surat, bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. Termasuk caleg juga bebas narkoba," Hasyim menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya