Liputan6.com, Jakarta - Puluhan petugas Satpol PP wanita dari Pemprov DKI tiba ke Hotel Alexis sekitar pukul 15.30, Kamis (29/3/2018). Mereka datang dengan tujuan melakukan pemeriksaan situasi terakhir operasional Alexis.
Kedatangan mereka diadang belasan petugas keamanan Alexis. Petugas keamanan melarang Satpol PP masuk hingga bersitegang.
Advertisement
Namun, petugas Satpol PP bersikukuh dengan dasar surat perintah penutupan. Akhirnya mereka bisa masuk hingga ke Lobby.
Hanya saja, di sana mereka kembali diadang massa yang mengaku karyawan alexis. Mereka berteriak mempersoalkan kebijakan Pemrov DKI menutup Alexis.
"Anies, bagaimana tanggung jawab kepada kami?" tanya mereka sambil berteriak mempertanyakan nasibnya ke Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Polisi yang berada di lokasi tidak melakukan tindakan apa pun. Mereka hanya memantau situasi.
Karena tak bisa masuk, para petugas Satpol PP Perempuan memasang empat spanduk. Masing-masing ditempel di pagar bagian luar Hotel Alexis. Kaca lobi pun ditutupi kertas pengumuman nomor 001/PPNS/III/2018.
Isi Pengumuman
No. 001/PPNS/III/2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH IBU KOTA JAKARTA C.Q KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROIVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BERDASARKAN PERFA NO.6 TAHUN 2015 TENTANG KEPARIWISATAAN PERGUB NO 18 TAHUN 2018 TENTABF PEYELENGARAAN USAHA PARIWISATA , KEPUTUSAN KADIS PM. PTSP NO. 32 TAHUN 2018
MENUTUP DAN MELARANG KEGIATAN USAHA
NAMA USAHA: ALEXIS
JENIS KEGIATAN: RESTORAN/ RUMAH MAKAN/ CAFE, KAROKE, BAR, MUSIK HIDUP, HOTEL BINTANG, GRIYA PIJAT.
ALAMT: JL. RE MARTADINATA NO.1, KEL ANCOL, KEC PADEMANGAN JAKARTA UTARA
BARANG SIAPA YANG MELAKUKAN PENGRUSAKAN DAN PELANGGARAN ATAS PENGUMUMAN INI AKAN DITUNTUT SESUAI DENGAN KETENTUAN HUJUM YANG BERLAKU. DEMIKIAN AGAR DIPERHATIKAN DAN DITAATI SEPENUHNYA.
JAKARTA, 29 MARET 2018
AN. GUBERNUR PROVINSI DARRAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
Advertisement