Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus penembakan dr Letty Sultri oleh suaminya, dr Ryan Helmi alias Helmy, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang sedianya mulai pukul 09.00 WIB (sesuai jadwal tertera di website PN Jaktim), mundur hingga pukul 14.00 WIB.
Pantauan di ruang sidang utama, belasan kerabat dan keluarga almarhumah Letty Sultrimo turut hadir. Mereka menyerukan dukungan terhadap anggota keluarganya yang meninggal secara tragis.
Advertisement
"Saya mau dia dihukum mati sesuai dengan pasal pembunuhan yang dilakukannya," kata Ferry, adik Lety di lokasi, Kamis (29/3/2018).
Tidak hanya adik korban yang jengkel, anggota keluarga lainnya juga ikut mengutarakan kemarahan mereka terhadap Helmi. "Woi Helmi, balik badan sini Helmi," teriak mereka dengan penuh emosi.
Akan tetapi, terdakwa tampak tak menghiraukan panggilan tersebut. Menggunakan rompi tahanan serta sandal jepit, Helmi hanya duduk menatap ke arah majelis hakim.
Sedianya perkara dengan nomor 283/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim ini akan disidang oleh majelis hakim yang terdiri dari Puji Harian, Gede Ariawan, dan Muhamad Sirad.
Sedangkan duduk di kursi jaksa penuntut umum, yaitu Maidarlis, Hening Juliastuti, dan Rianiuly Naretta. Terdakwa, dokter Helmi, sendiri didampingi oleh pengacaranya, Eko Novriansyah dan tim.
Tembak Istri di Tempat Praktik
Dokter Ryan Helmi membunuh istrinya, dokter Letty Sultri, saat sang istri tengah bekerja di tempat praktiknya di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Dokter Letty tewas setelah diberondong senjata api, November 2017.
Aksi dokter Helmi menghabisi nyawa istrinya, dokter Letty, membuat banyak orang geram. Saat prarekonstruksi, Senin (13/11/2017), di Klinik Azzahra, warga yang geram menyoraki dengan sumpah serapah saat Helmi tiba di lokasi. Bahkan, kepalanya kena pukul.
Helmi mengaku tega memberondong peluru ke tubuh istrinya lantaran mendapatkan bisikan gaib. Dia mengaku mendapatkan perintah untuk menghabisi nyawa istrinya.
"(Karena) Diperintah, diperintah," ujar Helmi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku dan korban yang telah berumah tangga sekitar lima tahun itu kerap cekcok. Pelaku juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kemudian pada bulan Juli itu korban ajukan cerai. Dan selama dalam proses cerai itu, pelaku tak bisa menghubungi korban. Komunikasi enggak bisa terus," ujar Argo, Jumat, 10 November 2017.
Advertisement