Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik prostitusi di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku diduga menyediakan kamar beserta penjaja seks.
Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan praktik ini disebarluaskan lewat mulut ke mulut. Calon pembeli menghubungi langsung muncikari berinisial SL alias M. Pelaku menyanggupi untuk menyediakan lima kamar apartemen dengan wanita penjajanya.
Advertisement
SL juga dibantu rekanannya, IP alias R, MP alias N, serta YP alias Y. Melalui tiga bawahan SL ini, pelanggan langsung diberikan kunci untuk akses ke ruangan.
"Kegiatan sangat private, orang yang antar kunci kepada pelanggan, betul-betul sampai ke pelanggan. Selain pelanggan tidak bisa," ujar Ade ketika konferensi pers soal prostitusi di apartemen di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Tarif yang disediakan disesuaikan dengan lama waktu "bermain". Untuk jangka panjang, dikenakan tarif Rp 2,8 juta untuk satu perempuan selama sembilan jam. Untuk tarif jangka pendek ditetapkan harga Rp 500 ribu per perempuan selama satu jam. Pelanggan prostitusi juga dikenai tarif per kamarnya Rp 350 ribu.
Ade menuturkan empat tersangka ini mendapat uang berkisar Rp 100 ribu-500 ribu per pelanggan. Dipotong dari uang yang diterima perempuan penjaja seks.
"Mereka dapat 100-500 ribu," kata Ade.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berulang Kali Terjadi
Ade menyebutkan praktik seperti ini sudah berulang kali terjadi di apartemen tersebut. Akhir Januari lalu, Polres Jaksel pernah mengungkap modus serupa. Bahkan pada 2016 lalu juga pernah terjadi. Namun, Ade belum menyimpulkan apakah praktik tersebut saling berkaitan.
Sementara, polisi masih mengejar pengendali empat tersangka. Dia adalah bos sekaligus pemilik lima kamar apartemen tersebut.
"Kamar diserahkan oleh pemilik. Nah ini masih kita kembangkan," tandas Ade.
Empat tersangka, SL, IP, MP, dan YP dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan tiga bulan, subsider 296 KUHP, kurungan 1 tahun 4 bulan, subsider Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 12 jo Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 dengan pidana kurungan 3 tahun sampai 15 tahun.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement