DJP Belum Putuskan Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Pajak

Sejauh ini perkembangan pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak masih sesuai dengan harapan.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Mar 2018, 17:10 WIB
Simulasi Upload e-SPT melalui e-Filing (Direktorat Jenderal Pajak)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2017.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sejauh ini perkembangan  pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak masih sesuai dengan harapan.

Dia berharap dalam dua hari terakhir ini makin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT-nya baik melalui secara online melalui e-filing maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

"(Akan ada perpanjangan) Belum. So far sih lancar," dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Robert juga menghimbau agar para wajib pajak agar tidak menunda-nunda waktu dalam melaporkan SPT. Sebab, dikhawatirkan pelayanan melalui e-filing berjalan lambat ketika banyak yang mengakses di hari-hari terakhir batas pelaporan, yaitu 31 Maret 2018.

"Yang e-filing memang agak lemot sedikit tapi sudah lancar lagi. Kalau mereka tidak ke KPP, internet kantor lebih lancar," tandas dia.


Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta / Bulan Bisa Tak Lapor SPT Pajak, Ini Syaratnya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenekeu) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, seperti wirausaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak. Namun seperti apa kriterianya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama besaran penghasilannya berada di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka WP tersebut harus melaporkan SPT pajak.

Kalau penghasilan selama satu tahun di atas PTKP, ya tetap harus lapor. Kalau dia punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dia WP, tetap wajib lapor SPT," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sedangkan jika penghasilan yang diterima di bawah PTKP, maka tidak wajib untuk melaporkan SPT pajak. Namun demikian, pihak yang bersangkutan harus meminta agar NPWP-nya dinonefektifkan (NE) agar tidak ada kewajiban untuk melapor.

"Kalau dia penghasilan di bawah PTKP, ya dia minta dinonefektifkan. Begitu dinonefektifkan baru tahun berikutnya enggak wajib lapor. Tapi sepanjang NPWP masih valid, wajib lapor," kata Hestu Yoga. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan batas PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun. 

Kewajiban melaporkan SPT pajak tahunan bagi mereka yang berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun atau di bawah itu akan berhenti jika status NE sudah disetujui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Mesti NE kan dulu NPWP-nya dari KPP. Setelah status NE-nya disetujui KPP baru tidak wajib lapor SPT untuk tahun berikutnya," Hestu Yoga menjelaskan.

Akan tetapi, sepanjang status belum dinonefektifkan, maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

"Sepanjang belum di-NE-kan, tetap wajib lapor SPT tahunan. Logikanya, bagaimana KPP tahu kalau penghasilannya di bawah PTKP, kalau dia tidak lapor SPT pajak tahunan," terangnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya