Seorang tersangka menutupi wajahnya saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus praktik prositusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Kamis (29/3). Polisi mengamankan empat tersangka, SL, IP, MP dan YP bersama barang bukti. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik prositusi di Apartemen Kalibata City dengan menyediakan ruangan kamar beserta penjaja seks, Jakarta, Kamis (29/3). (Merdeka.com/Imam Buhori)
Sejumlah barang bukti ditampilkan polisi saat rilis kasus praktik prositusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Kamis (29/3). Tersangka dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 12 jo Pasal 13 ayat (1) UU No.21 Tahun 2007. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Sejumlah tersangka dihadirkan polisi dalam rilis kasus praktik prositusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Kamis (29/3). Hingga saat ini, kasus prostitusi tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian. (Merdeka.com/Imam Buhori)