TKI Terdeportasi Wajib Nyanyikan Indonesia Raya Setiba di Tanah Air

Ratusan TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara wajib menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2018, 07:05 WIB
Ilustrasi TKI. (Liputan6.com/Pool/Bareskrim Polri)

Liputan6.com, Nunukan - Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara wajib menyanyikan lagu-lagu kebangsaan sebelum diserahkan kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution mengatakan, program nasionalisme bagi TKI deportasi sudah lama dilakukan.

TKI ilegal saat dipulangkan ke daerah, langsung diberikan pemahaman soal nasionalisme dan cinta Tanah Air, meskipun mencari nafkah di luar negeri.

"Kegiatan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan sudah lama dilakukan kepada TKI deportasi agar jiwa nasionalisme dan cinta Tanah Air tetap dimiliki walaupun bekerja di luar negeri," ujar Nasution di Nunukan, Kamis 29 Maret 2018.

Saat menyanyikan lagu kebangsaan, mereka dipandu aparat kepolisian dan petugas imigrasi serta TNI.

 


Menghafal Pancasila

Lagu kebangsaan yang sering dinyanyikan adalah Indonesia Raya dan menghafal Pancasila. Dia mengatakan, antusiasme TKI sangat tinggi saat menyanyikan lagu kebangsaan.

Jumlah TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia pada akhir Maret ini sebanyak 315 orang masing-masing 234 orang dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan 87 orang dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya