Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi perkara dugaan korupsi di Maluku Utara yang ditangani Kejaksaan di daerah itu. Sebanyak 11 kasus dugaan korupsi yang disupervisi.
"Agenda KPK di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka supervisi sekaligus mengkorcek sejumlah data terkait penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi termasuk Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Apris R Ligua, Kamis (29/3/2018) sore.
Advertisement
Supervisi kasus korupsi yang digelar Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jalan Gelora Kieraha, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, itu dihadiri 7 orang dari tim KPK dan kejaksaan yaitu pada Bagian Tipikor Kejati beserta para Kepala Kejaksaan Negeri.
Apris menyatakan, supervisi yang dilakukan terkait dengan SPDP yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi Malut ke KPK atas setiap penanganan kasus dugaan korupsi.
"Terkait dengan SPDP itu KPK ingin kroscek mengenai perkembangan dan penanganan di tiap-tiap kasus korupsi yang ditangani Kejati,” kata Apris.
Menurut dia, dari hasil kroscek data penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan di Maluku Utara tidak ada kesalahan yang ditemukan.
Sudah Inkrah
Apris menyatakan, dalam penanganan SPDP itu sudah dilakukan oleh Kejaksaan bahkan ada perkara atau kasus yang sudah inkra maupun dalam proses sidang.
"Jadi, dalam kroscek itu tidak ada masalah, mereka (KPK) juga menawarkan sekiranya ada kendala dalam penanganan perkara dalam kasus korupsi, yang misalnya soal anggaran yang tersedia sangat terbatas di Kejaksaan maka mereka juga bisa mengeluarkan anggaran untuk fasilitasi," ujar Apris.
Berikut 11 kasus dugaan korupsi yang disupervisi KPK:
1. APBD Kabupaten Halmahera Barat tahun 2013 pada anggaran tak terduga pada dinas kesejahteraan sosial Rp 952.750.000 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Halbar.
2. TPK Pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan bermotor (BPKB ) pada kantor samsat Kota Ternate 2014.
3. TPK Bantuan sosial dan dana subsidi pada perusahaan daerah prima niaga Halsel tahun 2007,2008, dan 2009.
4. TPK APBD 2013 Kabupaten Halbar yaitu pada anggaran tak terduga pada dinas Kesejahteraan sosial tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan kerugian negara Rp952.750.000.
5. TPK pada bagian hukum sekretariat Kabupaten pulau morotai dalam kegiatan bantuan hukum dan jasa konsultasi hukum tahun anggaran 2015.
6. Penyalagunaan dana bantuan operasional sekolah (Bos) tahun 2014, 2015 dan 2016 pada SMP Negeri 42 Halsel di kecamatan Kayoa.
7. Penyalahgunaan dana program bimbingan dan penyuluhan pekerja sosial masyarakat di dinas sosial Halbar 2013 sebesar Rp300.000.000 lebih.
8. Penyalahgunaan dana pembayaran tunjangan pendapatan aparatur pemerintah desa (TPAPD) dari tunjangan TPABPD tunjangan inisiatif dan dana perayaan hari besar nasional.
9. Tentang kekurangan penerimaan pembayaran biaya balik nama kendaraan bermotor pada UPTD Samsat Kota Ternate 2015 sebesar Rp 5.350.733.945.45.
10. Penyalahgunaan anggaran alokasi dana desa Kabupaten pulau morotai 2013 pada badan pemberdayaan masyarakat.
11. Penggunaan dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) di dinas kesehatan Haltim 2013, dan 2014.
Advertisement