Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kembali menyebut nama Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam sidang tuntutan terdakwa e-KTP Setyo Novanto.
[Gamawan Fauzi](http://www.liputan6.com/news/read/3396493/kpk-periksa-gamawan-fauzi-terkait-setya-novanto?source=search "") diduga menerima fee sebesar 5 persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan konsorsium PNRI.
Advertisement
Dalam tuntutan, pemberian fee kepada Gamawan diduga kuat merupakan hasil pertemuan dari Anang Sugiana (Direktur Quadra Solution), Andi Agustinus, Paulus Tannos (Direktur PT Sandipala Arthaputra), Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC) dan Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama PNRI).
"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Selanjutnya nama Gamawan disebut-sebut sebagai pihak yang perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi dengan menerima pemberian dari proyek e-KTP.
"Gamawan Fauzi menerima Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," beber jaksa.
Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan Fauzi diduga telah menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,00.
Kemudian penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Selain itu, Gamawan juga diduga pihak yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai APBN dengan cara mengirim surat ke Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Bukan Kali Pertama
Nama Gamawan sebelumnya juga muncul dalam sidang dakwaan sidang Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, Rabu 28 Maret 2018, nama Gamawan disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.
Begitu juga dalam dakwaan Setnov, dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, Irman serta Sugiharto lagi-lagi nama Gamawan disebut.Setyo Novanto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU menilai, mantan Ketua DPR itu secara hukum dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement