Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin dieksekusi mati di Arab Saudi. Ketua Komisi IX Dede Yusuf mendorong Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk bertemu pemerintah Saudi untuk mencari terobosan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dede mengatakan, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru belum dapat diimplementasikan. Karena menunggu dikeluarkannya regulasi turunan yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement
"Paling lambat Agustus tahun ini PP dimaksud sudah terbit. Ada PP yang mengatur warning kepada negara tempat pengiriman PMI. Sekarang sedang dikaji oleh pemerintah," jelas Dede, Kamis 29 Maret 2018.
Dalam masa transisi itu, lanjut Dede, Komisi IX bersama pemerintah perlu juga menyiasati agar kasus-kasus PMI seperti eksekusi mati TKI Zaini Misrin tidak terulang lagi.
"Kita siasati dengan mendorong pemerintah untuk membentuk Permenaker baru yang tidak bertentangan dengan UU baru," terangnya.
Dedi menuturkan pemerintah Arab Saudi ternyata sudah merevisi peraturan tentang tenaga kerja asingnya, termasuk dari Indonesia. "Namun mereka (pemerintah Saudi) meminta kita membuka moratorium, kita tolak," beber Dede.
Saksikan video menarik berikut ini:
Setuju Moratorium Dibuka Terbatas
Dede menjelaskan, pemerintah dan DPR hanya setuju moratorium dibuka secara terbatas. Hal ini semata-mata untuk menjaga hubungan kedua negara.
"Kami ingin tahu dulu itikad mereka dan mereka menuruti dengan merevisi perlindungan tenaga kerja asingnya," jelasnya.
Reporter : Dedi Rahmadi
Advertisement