Patroli, Lamongan - Seorang pria di Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, digelandang jajaran Polres Lamonga. Dia kerap melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Pria tersebut juga kerap menyetrum anggota keluarganya jika sedikit saja melakukan kesalahan.
Advertisement
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (30/3/2018), pelaku penganiayaan bernama Iwan Kurniawan tersebut menangis saat digelandang petugas Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur.
Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.