Liputan6.com, Jakarta - Mantan istri Nassar, Muzdalifah, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Janda lima anak itu dipolisikan oleh mantan pengacaranya sendiri, Dedy Junaedi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya, Muzdalifah disebut meminjam uang Rp 650 juta kepada Dedy Junaedi untuk keperluan bisnis pada 2015.
Saat hendak melunasi pinjaman, ternyata cek pemberian Muzdalifah kosong. Dedy lantas melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca Juga
Advertisement
Muzdalifah Tak Terima
Pihak Muzdalifah tak terima dengan tuduhan tersebut. Rencananya, perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha itu akan melaporkan balik Dedy Junaedi ke polisi.
Advertisement
Tercemar
"Kami akan ke kepolisian karena klien saya sudah tercemar namanya. Sebagai warganegara punya hak distribusi," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Muzdalifah, Teguh Margono saat ditemui di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Kumpulkan Bukti
Menurut Zakir Rasyidin, anggota lain dari tim kuasa hukum Muzdalifah, pihaknya sengaja muncul ke publik perlahan. Bukan tanpa alasan, mereka merasa harus mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melontarkan pernyataan ke publik.
"Ibarat kalau di film, jagoan tuh keluar belakangan. Karena kita mengumpulkan bukti-bukti dahulu, apa yang dituduhkan terhadap klien saya. Jadi kalau kita bicara tanpa bukti, nanti akan kembali ke kita," ucap Zakir Rasyidin saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Advertisement